Mamuju - Tambang batu gajah yang beroperasi di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL).
Hal tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Siti Sutinah mengungkapkan, tambang milik PT Tambang Batuan Andesit yang berdiri sejak tahun 2021 tersebut, tidak memiliki izin UKP-UPL.
"Saya sudah berkoordinasi dengan DLHK soal tambang tersebut, namun berdasarkan keterangan Kadis DLHK, pihak tambang belum memilik izin UKP-UPL," kata Siti Sutinah.
Ia juga mengungkapkan, dirinya menolak tambang batu gajah yang beroperasi jika tidak memiliki izin UKP-UPL.
"Mereka harus memiliki izin yang lengkap baru bisa beroperasi," katanya.
Mengenai soal reklamasi pantai yang rencana dilakukan oleh pihak tambang batu gajah di lokasi tersebut untuk pelabuhan batu gajah, Pemkab Mamuju harus melihat untung ruginya reklamaai tersebut.
"Kalau reklamasi pantai tersebut untuk aktifitas tambang batu gajah dan lebih banyak dampak negatifnya, maka harus dihentikan," kata Siti Sutinah.
Untuk diketahui, tambang batu gajah yang sudah sempat beroperasi sejak 2021 lalu tersebut mendapat penolakan dari warga lantaran izinnya sempat dicabut pemerintah. []