Daerah Selasa, 05 Juli 2022 | 19:07

Pasca Putusan PTUN, Kementerian ESDM Harus Buka Data Kontrak Tambang PT DPM 

Lihat Foto Pasca Putusan PTUN, Kementerian ESDM Harus Buka Data Kontrak Tambang PT DPM  Warga Dairi aksi menuntut data tambang PT Dairi Prima Mineral. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, yang mewajibkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kontrak tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Putusan disampaikan dalam sidang secara e-court pada Selasa, 5 Juli 2022. Kementerian ESDM sebagai pemohon keberatan atas putusan KIP Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tertanggal 20 Januari 2022.

Sedangkan Serly Siahaan sebagai perwakilan warga Kabupaten Dairi sebagai pihak termohon. Sebelumnya di KIP Pusat, Serly merupakan pemohon sengketa informasi, sedangkan Kementerian ESDM sebagai termohon sengketa informasi.

Kepada KIP Pusat, Serly memohonkan dibukanya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 serta dokumen pendukung milik PT DPM.

Permohonan itu dikabulkan KIP Pusat. Dan putusan KIP Pusat dikuatkan oleh PTUN Jakarta. 

Serly menilai putusan yang telah ditetapkan majelis hakim PTUN Jakarta adalah momentum kemenangan rakyat.

Bahwa data tambang bukan dokumen rahasia atau dokumen tertutup, melainkan dokumen yang bisa diakses oleh siapapun dan bahkan dokumen tidak yang perlu disembunyikan. 

Dia menyebut, semula dengan tidak dibukanya salinan dokumen SK Kontrak Karya hasil renegosiasi terbaru tahun 2017 dan salinan Kontrak Karya nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 serta dokumen pendukung milik PT DPM, mengakibatkan warga sekitar pertambangan menjadi khawatir tanpa tahu kejelasan nasib mereka ke depan. 

Upaya menyembunyikan data tambang PT DPM oleh Kementerian ESDM menurut dia, diduga adalah tindakan tidak mentaati prinsip hukum dan merupakan persekongkolan jahat antara Kementerian ESDM dan PT DPM.

Baca juga:

Sengketa Data Tambang di PTUN, Warga Dairi Menang Melawan Kementerian ESDM

"Keputusan majelis hakim hari ini adalah juga upaya dalam memenuhi hak asasi manusia, hak atas informasi dan keadilan warga Dairi untuk menyelamatkan ruang hidup mereka, ruang pangan, sumber daya air untuk ribuan warga, hutan, sungai dan pemukiman yang dihimpit oleh areal konsesi tambang PT DPM termasuk fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan gereja," kata Serly dalam keterangan persnya.

Kata dia, harapan warga untuk menang, bukan tidak beralasan. Karena proses perizinan antara pemerintah dan PT DPM berlangsung tertutup. Padahal konsesi tambang ini seluas 24.636 hektare dan akan membangun bendungan limbah 24,13 hektare yang ramai dilalui oleh sesar patahan gempa (Lae Renun, Toru Dan dan Angkola) dan megathrust Sumatra dengan resiko gempa tertinggi di dunia.

"Kemenangan warga Dairi merupakan kemenangan untuk keselamatan warga Dairi untuk mendapatkan salinan Kontrak Karya PT DPM agar dapat melakukan review, melihat, dan didiskusikan bersama masyarakat yang terdampak sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi daerah lain di seluruh pelosok negeri yang sedang berjuang untuk mendapatkan data kontrak karya tambang karena keterbukaan informasi data tambang adalah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjaga transparansi pemerintah yang diberi mandat untuk mengelola sumber daya alam di Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Rohani Manalu, pendamping warga Dairi.

Permohonan Kontrak Karya PT DPM yang diajukan warga Dairi menurutnya, merupakan bentuk kontrol dari publik. Dengan demikian, Kementerian ESDM harus memenuhi putusan majelis hakim, yakni membuka data kontrak tambang PT DPM.

Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim yang sejalan dengan putusan KIP, UUD 1945 Pasal 28 F, UU HAM No 39 Tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

Adapun putusan majelis hakim tertanggal 5 Juli 2022 menyatakan menolak permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Pusat Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022 dan menghukum Pemohon Keberatan /dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya