Jakarta - Terungkap tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.
Polri lewat Bareskrim sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bernilai Rp 3 triliun tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya pada Selasa, 4 November 2025 mengatakan, pihaknya masih terus memeriksa beberapa saksi setelah menetapkan satu tersangka.
"Satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujarnya dilansir dari laman Humas Polri, Rabu, 5 November 2025.
Disebutnya, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.
“Untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.
Ditambahkannya, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, persisnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang pada Sabtu, 1 November 2025.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.
“Uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.
Dia menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas dia. []