Daerah Selasa, 31 Mei 2022 | 16:05

Tangkap Pencuri Motor di Aceh, Polisi Sita Tujuh Motor Curian

Lihat Foto Tangkap Pencuri Motor di Aceh, Polisi Sita Tujuh Motor Curian Pelaku pencuri motor saat di Mapolres Aceh Timur. Foto: Opsi/istimewa.

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur Provinsi Aceh berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah. Lima maling berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Selain itu juga diamankan tujuh unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

"Mereka adalah TR (27), ED (42), IW (40) ketiganya warga Kota Langsa, kemudian YS (30) dan SF (28) warga Aceh Timur. Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa tujuh sepeda motor berbagai merek," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa, 30 Mei 2022.

Menurutnya, BB itu merupakan hasil aksi kejahatan sejak November 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Masyarakat kita imbau untuk lebih waspada terkait maraknya aksi ini," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya