Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan hampir 500 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memiliki gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Temuan itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis, 14 September 2023.
Lantas, ia mengungkapkan kriteria penerima bansos yang tak sesuai aturan, yakni berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 23.853 orang, serta pegawai dan pejabat yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebanyak 13.369 orang.
"Kemarin kenapa saya juga ketakutan. Setelah kita padankan itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian itu dia menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh," kata Risma.
Selain itu, sambungnya, ada pula temuan nama-nama warga yang seharusnya menerima bansos tetapi dicoret oleh BPK lantaran identitasnya digunakan oleh sejumlah pihak.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik bansos itu.
"Kami tahu sendiri bahwa dia cleaning service, tapi dia dicatatkan sebagai direktur perusahaan. Kami pun juga tidak tega sebetulnya, kami tahu persis dia cleaning service setelah kita cek di lapangan. Tapi BPK menemukan itu, lalu kami disuruh hapus," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengaku mendapat banyak keluhan karena pengajuan bansos merupakan wewenang daerah sesuai dengan UU tentang Fakir Miskin. Bahkan, dia pun tidak bisa memasukkan nama seseorang ke DTKS, tetapi dirinya harus menghubungi pemerintah daerah langsung.
Ia menjelaskan, Mensos hanya bertugas untuk mengesahkan usulan nama-nama dalam DTKS yang telah diajukan oleh masing-masing daerah.
"Tapi masalahnya adalah ada daerah yang rajin, ada daerah yang tidak menindaklanjuti," ucap Risma.[]