Medan - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya mengungkap pelaku pengiriman dua peti jenazah yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Pelaku diketahui adalah seorang pria yang namanya tertulis pada salib kayu di peti itu, yaitu Waldiman Sijabat.
"Tersangka adalah WS, 35 tahun, warga Dusun 2 Siharakkan, Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi," kata Kepala Polres Dairi AKBP Wahyudi Rahman saat memimpin konferensi pers, Senin sore, 6 Desember 2021.
Tersangka, kata Wahyudi, mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada Senin, 29 November 2021.
"Dari pengakuan tersangka, kecewa dikarenakan calon kepala desa yang didukung yakni Bongga Erwinson Situngkir, kalah dalam Pilkades. Padahal, tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung," kata Wahyudi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba.
Dari situ, sambungnya, tersangka memesan via Hp kepada pengusaha peti mati di Tiga Panah, Kabupaten Karo untuk mengirimkan dua peti mati yang salah satunya tertulis atas namanya WS seharga Rp 1.800.000/buah, dan berjanji membayarnya setelah sampai di tempat tujuan pengiriman.
"WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video menghebohkan publik dan jagad maya. Betapa tidak, dua peti mati beserta kayu salib bertuliskan tiga nama orang yang masih hidup, dan diketahuu sebagai tim sukses salah satu calon kepala desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. []