Medan - Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menegaskan kontribusi yang diperoleh pemerintah kota (Pemko) selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut oleh PT PLN terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).
"Kontribusi yang diperoleh Pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang dipungut karena itu hak Pemko Medan," kata Aulia, Selasa, 8 Februari 2022.
Karenanya, Pemko Medan berharap PT PLN (Persero) transparan terkait PPJU.
Dalam rapat pembahasan PPJU yang dipimpin Wakil Wali Kota Aulia Rachman dengan PT PLN di Balai Kota Medan, juga dihadiri Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Medan Ricardo Marpaung, Hamidi dari PT PLN UP3 Medan, Rizal Azhari (PT PLN UP3 Medan Utara), dan M Faisal Imami (PT PLN UP3 Bukit Barisan).
Menurutnya, kontribusi yang diterima Pemko Medan selama ini dari PPJU dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut PT PLN. Padahal, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah warga Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik cukup banyak.
Sehingga, seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh karenanya, diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.
Diungkapkan Aulia yang merupakan Sekretaris Partai Gerindra Sumut ini, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 unit.
"Berarti ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan. Oleh karenanya, harusnya sudah lebih yang masuk dana ke dalam kas Kota Medan," ucapnya.
Bahkan, kata dia, pihak PT PLN telah dipanggil oleh Wali Kota ke rumah dinas, namun belum memberikan jawaban sampai kini.
"Berarti pimpinan tertinggi kita tidak dihargai. Atas petunjuk beliau, rapat ini digelar sekaligus menghadirkan pihak kejaksaan karena titik temu antara Pemko Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)," katanya.
Hamidi dari PT PLN UP3 Medan dalam rapat itu menyampaikan ucapan terimakasihnya atas masukan dari Wakil Wali Kota terkait masalah PPJU.
"Kami setuju, biar transparansi bukan berarti selama ini kami tidak transparansi. Kami hanya memberi rekapnya saja. Jadi tindaklanjutnya, mungkin kami mengundang ke PLN Kota Medan untuk melihat datanya di aplikasi by sistem dengan pihak terkait," tuturnya. []