Medan - Tim Siluman dari Polrestabes Medan menembak dua pelaku spesialis pencuri mobil karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kedua pelaku inisial MP 34 tahun, warga Binjai Utara dan RA 27 tahun, warga Marelan Medan.
Menurut informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban Ilham Angkat yang ngekos di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing C, Medan, melaporkan ke Polrestabes Medan bahwa mobil BK 1517 OI sudah tidak ada lagi di garasi kosnya.
Dari laporan korban, Tim Siluman langsung menindaklanjutinya dengan mengambil rekaman CCTV dari TKP.
Kemudian petugas mendapatkan infomasi lanjutan, mobil BK 1517 OI sedang berada di Jalan Serbajadi tepat di depan SPBU Kilometer 16 Jalan Binjai.
Dari situ, petugas meringkus MP, dan hasil interogasi, ia mengaku telah mencuri mobil milik korban Ilham Angkat.
Berdasar keterangan MP, tim melakukan pengembangan untuk menangkap rekannya RA disalah satu kos-kosan Jalan Yos Sudarso Medan.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban Ilham Angkat, rekaman CCTV dan ponsel android.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas karena berusaha melarikan diri.
Untuk modus operandinya, pelaku merusak pintu pagar dan masuk ke dalam garasi mobil lalu merusak pintu mobil dengan besi tipis.
"Pelaku beraksi dengan memakai besi tipis untuk merusak pintu mobil. Lalu menggunakan kunci letter T. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi di 10 TKP dan sasaran adalah roda empat," terang Firdaus, Selasa, 8 Februari 2022.
Kedua pelaku, tambahnya, dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. []