Jakarta - Tim Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan video porno viral berisi penyimpangan seksual alias gay di media sosial, Minggu, 13 Februari 2022.
Diketahui video mesum tersebut diunggah melalui Twitter @guajuliant pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.
Dalam unggahan berdurasi 38 detik itu, tampak cuplikan sepasang gay dengan narasi "Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".
Video porno itu dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan unggahan video tersebut disebarluaskan dari part atau bagian 1 sampai dengan 7.
"Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial Twitter," kata Hendri meneruskan keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.
Atas Video Viral tersebut, Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa di antara pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.
Namun ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi, seorang pelaku bernama Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya.
Sementara yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video itu di Aplikasi Telegram sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.
"Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 (satu) unit SPM Honda Vario seharga 10 juta," ucap AKBP Hendri.
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Serta pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.[]