Jakarta – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, mengungkap adanya enam provinsi yang wilayahnya diusulkan mendapat status daerah istimewa.
Akmal menyebut, usulan tersebut dapat datang dari masyarakat maupun pemerintah daerah.
Diketahui, saat ini terdapat 42 usulan pembentukan provinsi yang masuk ke pemerintah. Selain itu, enam daerah juga mengajukan status sebagai daerah istimewa.
Akmal menyampaikan, keenam wilayah tersebut berada di Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, serta dua daerah di Sulawesi Tengah. Namun ia belum merinci kabupaten atau kota mana saja yang dimaksud.
"Ya, yang ngusulkan orang Sulteng saya nggak tahu yang mengusulkan, apakah masyarakat, apakah pemerintah, saya nggak tahu. Karena datanya ada di kantor gitu," katanya saat dihubungi, Jumat, 25 April 2025.
Akmal menegaskan bahwa siapa pun boleh mengusulkan daerahnya untuk menjadi istimewa. Namun, ia belum bisa menyampaikan data secara rinci karena sedang berada di luar kota.
"Siapa saja boleh mengusulkan, kami hanya menampung, tapi karena datanya nggak ada di saya, saya bilang, lagi saya cek nih nanti saya kabarin siapa yang ngusulkan," katanya.
"Saya belum bisa mengatakan itu karena datanya masih di kantor saya, saya lagi di Balikpapan. Bukan di saya datanya sekarang, bisa jadi kebanyakan dari masyarakat (usulannya)," tambahnya.
Akmal juga merespons wacana menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Ia mengatakan usulan seperti itu tidak dilarang dan tetap akan diterima pemerintah.
"Itu daerah, daerah. Daerah di Sumbar. Cuma siapa yang mengusulkan saya belum tahu nih," katanya.
"(Terkait Solo) Bisa jadi masyarakat yang mengusulkan, kan nggak ada larangan. Saya belum tahu nih datanya, saya cari dulu ya," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Akmal memaparkan adanya 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota yang telah masuk hingga April 2025. Di samping itu, terdapat enam daerah yang mengajukan status istimewa.
"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan (pembentukan) provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Nah, ada 6 yang meminta daerah istimewa," katanya dalam rapat di DPR, Kamis, 24 April 2025.
Akmal menambahkan, terdapat pula lima daerah lain yang mengajukan status sebagai daerah khusus. Ia menyebut hal tersebut menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah dan DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Dan juga ada 5 meminta daerah khusus. Tentu izin sekali lagi ini adalah PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ke depan," katanya.[]