Hukum Kamis, 21 Juli 2022 | 18:07

Wakil Ketua DPRD Mamuju Prihatin atas Tertangkapnya Andi Dody Hermawan

Lihat Foto Wakil Ketua DPRD Mamuju Prihatin atas Tertangkapnya Andi Dody Hermawan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, Syamsuddin Hatta mengaku prihatin terhadap rekannya, Andi Dody Hermawan yang ditangkap Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

"Kami selaku pimpinan DPRD Mamuju prihatin dan berduka atas ditangkapnya Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan," kata Syamsuddin Hatta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Ia berharap, proses hukum terhadap Andi Dody dapat berjalan dengan baik sebagai mestinya. Dan untuk agenda DPRD tetap berjalan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, ditetapkan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Kamis, 21 Juli 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah," kata Didik.

Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.

"Walau pun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan," katanya.

Tindakan tersebut, kata Didik, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya