Makassar, OPSI.ID – Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus penipuan online yang dialami seorang warga inisial AW. Akibat penipuan online tersebut, rekening bank milik AW sebanyak Rp50 juta raib.
Kepala Bidang Hubungan Masyakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengaku telah menangkap satu orang tersangka inisial R dalam kasus penipuan online dengan modus phising melalui pesan di WhatsApp. Didik mengungkapkan tersangka R ditangkap di Kabupaten <span;>Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
“Kasus ini bermula dari laporan korban pada 22 Agustus 2026. Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (12/10).
Sementara Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Jan Manto Hasiholan menjelaskan penipuan tersebut melibatkan pengambilalihan akun WhatsApp milik saksi berinisial AWB.
Jan Manto mengatakan pelaku menggunakan tautan phishing yang dikemas dalam bentuk file undangan berformat APK. Korban sebelumnya tidak sengaja mengeklik tautan tersebut.
“Akibatnya, akun WhatsApp milik korban diambil alih oleh tersangka R,” kata Jan Manto.
Jan Manto mengungkapkan modus tersangka yakni memanfaatkan urusan utang piutang korban dengan seseorang inisial AWB. Tersangka mengetahui utang piutang antara korban dan AWB berdasarkan percakapan WhatsApp yang telah diambil alih.
“Pelaku lalu menyamar sebagai AWB dan meminta AWS mentransfer uang pembayaran utang ke rekening BNI atas nama seseorang berinisial J,” kata dia.
Korban pun mengikuti permintaan tersebut dan melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Jan Manto mengatakan tim penyidik berangkat ke Sumatra Selatan pada 26 September 2026 untuk melakukan penyelidikan bersama jajaran Polda Sumsel dan Resmob Polres OKI.
Penyelidikan berlangsung sekitar sembilan hari hingga akhirnya tersangka R ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp50 juta tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menerima pesan WhatsApp, terutama yang berisi tautan atau file dari pengirim yang tidak dikenal.
Jan Manto meminta masyarakat tidak sembarangan mengeklik tautan yang mencurigakan dan segera memblokir nomor pengirim jika diperlukan.
Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi sebelum menindaklanjuti permintaan uang yang mengatasnamakan kerabat atau pihak tertentu.
“Pastikan selalu mengonfirmasi ulang secara langsung apabila ada permintaan transfer uang yang mengatasnamakan kerabat maupun pihak tertentu,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.[]


