Rizieq Shihab Diprediksi Hirup Udara Bebas Sebelum Pilpres 2024

Tanggal:

Jakarta – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diprediksi bakal menghirup udara bebas pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024.

Teranyar, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab dari semula empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Tiga Kasus Hukum yang Menjerat Rizieq Shihab

Setelah pulang ke Indonesia pada November 2020 lalu, Rizieq langsung disangkakan terlibat tiga kasus hukum. Pertama, melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara di Petamburan, Jakarta.

Kedua, Rizieq juga melanggar prokes perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Ketiga, kasus penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran terkait hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana delapan bulan penjara. Dia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus 2021 lalu.

Sementara di kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan lima bulan penjara. Rizieq sudah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa pidana lima bulan penjara.

Terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi yang menimbulkan keonaran, Rizieq divonis empat tahun penjara. Namun, belakangan MA menyunat hukumannya jadi dua tahun.

Secara otomatis, kini tersisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi. Bila dikalkulasi, kemungkinan Rizieq akan bebas dari penjara pada 2023 mendatang, jika menjalani hukuman sesuai bunyi putusan MA selama dua tahun.

Status Hukum Masih Berpotensi Berubah

Namun, perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara tersebut dalam waktu dekat.

Belum lagi Rizieq diprediksi bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut memperkirakan kliennya akan bebas pada 2023 mendatang bila merujuk putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa perkara ini kemungkinan besar belum inkrah karena pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA.

“Iya (Habib Rizieq kemungkinan bebas 2023), Iya tapi belum inkrah kalau kita ajukan PK,” ujar Ichwan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Upaya Peningkatan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang di Triwulan I 2026

Cirebon - Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...

Konser Slank di Malang Diwarnai Aksi Copet, Belasan HP Penonton Raib

Malang – Konser Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang,...

DPR Siapkan Pengesahan RUU PPRT di Paripurna

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja...