Rizieq Shihab Diprediksi Hirup Udara Bebas Sebelum Pilpres 2024

Jakarta – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diprediksi bakal menghirup udara bebas pada 2023 mendatang atau sebelum Pilpres 2024.

Teranyar, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman Rizieq Shihab dari semula empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Tiga Kasus Hukum yang Menjerat Rizieq Shihab

Setelah pulang ke Indonesia pada November 2020 lalu, Rizieq langsung disangkakan terlibat tiga kasus hukum. Pertama, melanggar protokol kesehatan karena menggelar acara di Petamburan, Jakarta.

Kedua, Rizieq juga melanggar prokes perkara kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Ketiga, kasus penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran terkait hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Rizieq dengan hukuman pidana delapan bulan penjara. Dia sudah rampung menjalani hukuman sejak Agustus 2021 lalu.

Sementara di kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan lima bulan penjara. Rizieq sudah memilih membayar denda di kasus Megamendung ketimbang menjalani masa pidana lima bulan penjara.

Terkait kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi yang menimbulkan keonaran, Rizieq divonis empat tahun penjara. Namun, belakangan MA menyunat hukumannya jadi dua tahun.

Secara otomatis, kini tersisa hukuman penjara di kasus perkara RS Ummi. Bila dikalkulasi, kemungkinan Rizieq akan bebas dari penjara pada 2023 mendatang, jika menjalani hukuman sesuai bunyi putusan MA selama dua tahun.

Status Hukum Masih Berpotensi Berubah

Namun, perkara di RS Ummi kemungkinan besar masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, kuasa hukum Rizieq berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara tersebut dalam waktu dekat.

Belum lagi Rizieq diprediksi bisa mendapatkan remisi dari pemerintah sehingga hukuman kurungannya berkurang.

Pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta turut memperkirakan kliennya akan bebas pada 2023 mendatang bila merujuk putusan kasasi MA soal perkara RS Ummi saat ini.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa perkara ini kemungkinan besar belum inkrah karena pihaknya akan mengajukan proses peninjauan kembali ke MA.

“Iya (Habib Rizieq kemungkinan bebas 2023), Iya tapi belum inkrah kalau kita ajukan PK,” ujar Ichwan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Anya Geraldine dan Omar Daniel Bintangi Video Klip Terpesona Milik BCL & Josh Flo

Jakarta - Dunia musik tanah air kembali disuguhkan karya...

Turbokidz Rilis Single Jangan Ganggu Hari Ini via demajors

Jakarta - Grup musik indie pop/alternative Turbokidz kembali memperkaya...

PT DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis melalui Pilot Platform

Jakarta — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI...

Wantimpres Prabowo 26 Orang: Seberapa Mahal Harga Sebuah Nasihat?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Kapolri Jenderal Suyudi Rombak Besar-besaran di Tubuh Polri

JAKARTA, Opsi.id  – Polri melakukan mutasi terhadap 88 perwira...

Pramono Anung Siapkan Penguatan Pembiayaan dan BUMD Jakarta melalui Empat Ranperda Strategis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan penjelasan...

Gubes ITPLN Ungkap Strategi Penyerapan 5,52 Juta Lapangan Kerja dari PLTS 100 GWp

Jakarta - Guru Besar Institut Teknologi PLN (ITPLN), Prof....

Berita Terbaru

Popular Categories