Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Jakarta, OPSI.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, Ketut menyatakan permohonan Roy Suryo dapat dikabulkan untuk sebagian. Salah satu poin yang diputuskan yakni pemberian ganti rugi immateriil kepada Roy sebesar Rp5 juta.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim kemudian menetapkan besaran ganti rugi immateriil yang berhak diterima Roy Suryo senilai Rp5 juta.

Perkara ini sebelumnya sempat diajukan Roy melalui permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi.

Dalam prosesnya, hakim sempat menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil dalam pihak yang ditarik ke dalam perkara.

Hakim menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan Roy, Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak terkait.

Kondisi tersebut dinilai membuat permohonan mengalami kekurangan pihak atau error in persona.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” kata hakim dalam persidangan sebelumnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim pada saat itu menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Pansus DPRD DKI Evaluasi Kelaikan Armada Truk Pengangkut Sampah yang Beroperasi di Jakarta

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI...

Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai...

Vokalis Muhammad Irfan Resmi Mengundurkan Diri dari Band Govinda

Jakarta - Grup musik pop-rock terkemuka tanah air, Govinda,...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Berita Terbaru

Popular Categories