Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Praperadilan Dikabulkan Sebagian

Jakarta, OPSI.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9).

Dalam amar putusannya, Ketut menyatakan permohonan Roy Suryo dapat dikabulkan untuk sebagian. Salah satu poin yang diputuskan yakni pemberian ganti rugi immateriil kepada Roy sebesar Rp5 juta.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim kemudian menetapkan besaran ganti rugi immateriil yang berhak diterima Roy Suryo senilai Rp5 juta.

Perkara ini sebelumnya sempat diajukan Roy melalui permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi.

Dalam prosesnya, hakim sempat menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil dalam pihak yang ditarik ke dalam perkara.

Hakim menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.

Namun, dalam permohonan yang diajukan Roy, Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak terkait.

Kondisi tersebut dinilai membuat permohonan mengalami kekurangan pihak atau error in persona.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” kata hakim dalam persidangan sebelumnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim pada saat itu menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Prabowo Puji Pramono Anung: “Saya Harus Akui, Anda Gubernur Hebat”

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada...

IM57+ Sebut OTT ATR/BPN dengan Sitaan Rp106,3 Miliar Terbesar dalam Sejarah KPK

Jakarta — Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito,...

Warga Cirebon Keluhkan Status Desil DTSEN, DPRD Minta Pemkot Buka Data Pengaduan

Cirebon – Ramainya warga Kota Cirebon yang mendatangi kantor...

Tradisi Ider-Ideran dan Nadran di Gunung Jati Cirebon Bakal Dihidupkan Lagi, Rute Diubah

Cirebon, Veritanews.id – Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Astana,...

Nama Menteri Nusron Muncul dalam Pemeriksaan, KPK Dalami Kasus Suap ATR/BPN

Jakarta — Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan...

Kepala BGN Sudaryono Minta Sekolah Tolak MBG yang Tak Memenuhi Syarat

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta...

Mahasiswa ITPLN Kenalkan Konsep Urban Mining, Jadikan Perkotaan Lahan Tambang Baru Mineral

Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) mencatat prestasi mahasiswa...

BP Tapera dan Bank Jakarta Sosialisasikan FLPP Kepada PJLP TPU Tanah Kusir

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Berita Terbaru

Popular Categories