Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun pada Juni 2026.
Angka tersebut tumbuh 2,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan pembiayaan UMKM didukung oleh seluruh sektor jasa keuangan.
“Data OJK menunjukkan bahwa pada Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai angka Rp1.948,72 triliun, tumbuh sebesar 2,16 persen year on year,” ujar Dian dalam acara UMKM Finance Summit 2026, Selasa, 11 Agustus 2026.
Pasar Modal Catat Pertumbuhan Tertinggi
Berdasarkan sektor penyaluran, pembiayaan UMKM melalui pasar modal mencatat pertumbuhan paling tinggi.
Sektor tersebut tumbuh sebesar 12,25 persen yoy pada Juni 2026.
Sementara itu, pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tumbuh 7,03 persen yoy.
Adapun sektor perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 1,21 persen yoy.
Secara khusus, kredit UMKM dari perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun. Nilai tersebut setara dengan 16,73 persen dari total kredit perbankan.
Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM perbankan tercatat sebesar 1,05 persen yoy. Namun, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) berada di angka 4,54 persen.
Tantangan UMKM Tidak Hanya Soal Modal
Meski pembiayaan terus meningkat, OJK melihat masih ada tantangan dalam akses pembiayaan formal bagi pelaku UMKM.
Dian menjelaskan, persoalan UMKM bukan hanya terkait ketersediaan dana. Menurutnya, pelaku usaha juga membutuhkan ekosistem yang mendukung perkembangan bisnis.
“Pada periode yang sama, tantangan pembiayaan UMKM pada dasarnya tidak semata-mata merupakan persoalan ketersediaan dana, namun juga keterhubungan antara berbagai komponen dalam suatu ekosistem yang utuh dan terintegrasi,” kata Dian.
Menurutnya, sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam pengelolaan usaha.
Kendala tersebut antara lain keterbatasan kapasitas usaha, legalitas, pencatatan keuangan, informasi pasar, hingga akses ke rantai pasok.
Akibatnya, sebagian UMKM belum dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
OJK Dorong Penguatan Ekosistem UMKM
Karena itu, OJK mendorong penguatan program pembiayaan dan pemberdayaan UMKM secara bersama-sama.
Program tersebut melibatkan pemerintah, industri jasa keuangan, serta berbagai pihak terkait.
Menurut Dian, pengembangan UMKM perlu dilakukan melalui pendekatan yang lebih menyeluruh.
“Merespons kondisi tersebut, OJK memandang perlu pendekatan yang lebih terintegrasi melalui pengembangan ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM,” ujarnya.
Pendekatan itu mencakup peningkatan kapasitas usaha, pendampingan, perluasan akses pasar, digitalisasi, hingga pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM.
Dengan ekosistem yang lebih kuat, OJK berharap semakin banyak UMKM yang mampu berkembang dan mendapatkan akses pembiayaan formal.[]


