KALIMANTAN TENGAH, Opsi.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam inspeksi lapangan pada Sabtu (31/10/2026), Raja Juli menemukan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Selain itu, dua truk bermuatan kayu dan satu unit alat berat jenis ekskavator turut menjadi perhatian petugas.
Temuan tersebut bermula ketika rombongan Menteri Kehutanan melakukan perjalanan dari Palangka Raya.
Baca juga: Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Pemegang PBPH, Karhutla Bakar 1.511 Hektare Lahan
Melihat tumpukan kayu di pinggir jalan, Raja Juli langsung menghentikan perjalanan dan memeriksa lokasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Petugas kemudian memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan mengenai kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut.
Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi penumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Raja Juli menyoroti keberadaan kayu gelondongan berukuran besar yang tidak dilengkapi tanda legalitas pemanfaatan hutan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SVLK,” ujar Raja Juli, dilansir Senin (2/11/2026).
Dua Truk Bermuatan Kayu Ikut Diperiksa
Temuan berikutnya terjadi ketika rombongan melanjutkan perjalanan. Menteri Kehutanan kembali menemukan dua truk dengan muatan yang ditutup menggunakan terpal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan.
Muatan kayu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul kayu dan dokumen legalitas pengangkutannya.
Tidak berhenti di situ, rombongan kembali menemukan sebuah ekskavator yang berada di kawasan hutan.
Alat berat tersebut kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan hukum.
Raja Juli juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi.
Menurutnya, izin pengolahan kayu tidak serta-merta menjamin bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber legal.
Karena itu, asal-usul kayu yang dipasok ke industri pengolahan harus ditelusuri untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan.
Menhut Koordinasi dengan Kapolda Kalteng
Menindaklanjuti rangkaian temuan tersebut, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan aparat penegak hukum lainnya.
Ia meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan memastikan seluruh dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Manuver Politik Tak Beradab
Kementerian Kehutanan menegaskan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan, asal-usul kayu, dan penggunaan alat berat.
Dalam kegiatan yang sama, Raja Juli bersama aktivis lingkungan Chanee juga meninjau pembangunan sekat bakar untuk mencegah api meluas ke kawasan habitat orangutan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla sekaligus melindungi kawasan hutan dan habitat satwa liar di Kalimantan Tengah.
Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan kebakaran hutan demi menjaga kelestarian lingkungan. []

