Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Medan – Karto Manalu, sopir Angkutan Kota (Angkot) maut yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kota Medan hingga menyebabkan kecelakaan, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Karto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5, dan pasal 310 ayat 4,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Dalam pasal 311 ayat 5, kata Riko, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Pada pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api. Saat itu palang perlintasan sudah turun menutup badan jalan. Sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sang sopir maut diketahui Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, sopir yang mengemudi angkot dibawah pengaruh alkohol atau tuak. Akibatnya, empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

Berita Terbaru

Popular Categories