Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Medan – Karto Manalu, sopir Angkutan Kota (Angkot) maut yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kota Medan hingga menyebabkan kecelakaan, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Karto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5, dan pasal 310 ayat 4,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Dalam pasal 311 ayat 5, kata Riko, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Pada pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api. Saat itu palang perlintasan sudah turun menutup badan jalan. Sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sang sopir maut diketahui Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, sopir yang mengemudi angkot dibawah pengaruh alkohol atau tuak. Akibatnya, empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Catatan Judistira Hermawan Usai Tinjau Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI...

Solusi Bangun Indonesia Raih Penghargaan di Forum CSR Jawa Barat 2026

Jakarta - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik...

Sambangi Pusat Keramaian, PJR Polda Sulbar Perkuat Keamanan

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi...

Boy Latuconsina: Presiden Harus Jujur, Perangkat MBG Belum Siap

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Bisri As...

Di Depan Imam Masjid, Menteri Agama Minta Jaga Nilai Keislaman

Makassar - Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menghadiri Ittihad Persaudaraan...

Pesan Gus Muhaimin di PKB Jabar Fest, Politik Harus Menghadirkan Harapan

Bandung – Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar,...

Sabar/Reza Gagal Juara, Alwi Farhan Jadi Penyelamat Indonesia di Australia Open 2026

Sydney, OPSI.ID - Ganda putra Indonesia Sabar Karyaman Gutama/Mohammad...

Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Taklukkan Wakil China Dua Gim Langsung

Sydney, OPSI.ID - Pebulu tangkis muda Indonesia, Alwi Farhan...

Berita Terbaru

Popular Categories