Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Medan – Karto Manalu, sopir Angkutan Kota (Angkot) maut yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kota Medan hingga menyebabkan kecelakaan, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Karto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5, dan pasal 310 ayat 4,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Dalam pasal 311 ayat 5, kata Riko, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Pada pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api. Saat itu palang perlintasan sudah turun menutup badan jalan. Sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sang sopir maut diketahui Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui, sopir yang mengemudi angkot dibawah pengaruh alkohol atau tuak. Akibatnya, empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Awal Baru sebagai Band Independen, Daun Jatuh Rilis bukan tentangmu

Jakarta - Grup musik Daun Jatuh resmi memulai babak...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Berita Terbaru

Popular Categories