Sopir Angkot Maut di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Medan – Karto Manalu, sopir Angkutan Kota (Angkot) maut yang menerobos pintu perlintasan kereta api di Kota Medan hingga menyebabkan kecelakaan, terancam hukuman 18 tahun penjara.

Karto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan dua pasal berbeda yakni pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal 311 ayat 5, dan pasal 310 ayat 4,” ujar Kepala Polrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko di Medan, Senin, 6 Desember 2021.

Dalam pasal 311 ayat 5, kata Riko, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Pada pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota (angkot) 123 warna kuning bernomor polisi BK 1610 UE, nekat menerobos pintu perlintasan kereta api saat palangnya sudah turun menutup badan jalan sehingga tertabrak di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 4 Desember 2021.

Sang sopir maut diketahui Karto Manalu, 43 tahun, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Akibat ulah sopir yang mengemudi angkot dibawah pengaruh alkohol atau tuak, sebanyak empat penumpang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Pak Jokowi! Eks Presiden Ikut Yoga Bareng Warga di Depan Rumahnya

Solo, Opsi.id — Pagi yang cerah di Gang Kutai...

MBG Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Sayur Petani Mamasa Laris Diserap Dapur Gizi

Mamasa, OPSI.ID - Kehadiran Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)...

Tri Sukses Gelar H3RO Esports 6.0, Siap Lanjut ke 7.0

Jakarta - Dunia Esports di Indonesia kembali ramai dengan...

Start dari Baris Ketujuh, Veda Ega Pratama Siapkan Serangan Balik di Moto3 Catalunya

Barcelona, Opsi.id  – Posisi start bukan segalanya di Moto3...

Prabowo Ungkap Rahasia Perang: “Kalau Tidak Ada Beras, Tentara pun Susah Beroperasi”

Tuban, Opsi.id  – Ada momen ketika seorang presiden berbicara...

Ketahuan Ke Luar Negeri Tanpa Izin, Wali Kota Medan Bakal Dilaporkan ke Kemendagri

Medan, Opsi.id  – Di saat Presiden Prabowo Subianto sedang...

Ronaldo Kembali Pulang Tanpa Trofi — Gamba Osaka Hancurkan Mimpi Al Nassr di Final AFC

Riyadh, Opsi.id  – Malam yang seharusnya menjadi malam pembuktian,...

Berita Terbaru

Popular Categories