UU Keolahragaan Disahkan, Ini Harapan Puan Maharani

Jakarta – Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dalam rapat Paripurna pada Selasa 15 Februari 2022 diharapkan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. 

Harapan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani 

“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Puan dalam keterangan persnya. 

Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari. 

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” ujar Puan. 

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang. RUI Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). 

Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional. 

“Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Amali. 

Amali berharap dengan disahkan UU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga .

“Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional,” harapnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Hadirkan KOREA SPOTLIGHT INDONESIA, KOCCA Bawa Deretan Artis Korea ke Jakarta

Jakarta - Hubungan budaya antara Korea Selatan dan Indonesia...

Korban Tewas akibat Gempa Flores Terus Bertambah

Kupang, OPSI.ID - Proses pendataan korban dan kerusakan akibat gempa...

IPW Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Petani di Bogor, Soroti Nama Dirut PT PMC

BOGOR, Opsi.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda...

Danantara Pangkas Ratusan BUMN, 290 Perusahaan Sudah Ditutup: Restrukturisasi Besar-besaran Dimulai

JAKARTA, Opsi,id  – Restrukturisasi besar-besaran perusahaan negara terus dilakukan...

Wujud Pengabdian, Unhas Kerahkan Mahasiswa Tanggap Bencana ke NTT

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) segera mengerahkan mahasiswa...

Korban Gempa NTT Capai 48 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Tertimbun

Kupang, OPSI.ID - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi...

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi! Survei Saiful Mujani Ungkap Angka Mengejutkan

JAKARTA, Opsi.id  – Peta persaingan politik menuju Pilpres 2029...

Berita Terbaru

Popular Categories