
Pematangsiantar – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi ditemani Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI di Kota Medan, Selasa, 31 Maret 2026.
Wesly diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP.
Penyerahan LKPD ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
LKPD Unaudited (belum diaudit) adalah laporan keuangan sementara yang disusun oleh pemerintah daerah (pemda) dan diserahkan kepada BPK, maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebelum melalui proses pemeriksaan terinci.
Dalam kesempatan tersebut, Wesly berharap BPK terus memberikan bimbingan, arahan, dan masukan agar tata kelola keuangan pemerintah daerah transparan dan bermanfaat bagi pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Penyerahan LKPD merupakan kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemerintah daerah.
Baca juga: Spanduk Polisi di Siantar Bisa Kurangi Angka Kejahatan
Dengan harapan, tentunya bukan sekadar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang bersih,akurat, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap Kota Pematangsiantar dapat meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya,” kata Wesly.
Paula Henry Simatupang mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. []



