Warga Keude Siblah Ditangkap Atas Kepemilikan 4,5 gram Sabu

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie, Kamis, 25 November 2021.

Kapolres Abdya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution melalui Kasatreskoba Polres Abdya Ipda Hengky Harianto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat .

“Pelaku berinisial DP (33 tahun) warga Gampog Lhueng Asan berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hengki, kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.

Kata dia, pelaku diamankan sekira pukul 10.00 WIB. “Setelah berhasil kita lacak, kemudian anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan,” ucapya.

Dia berujar, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang digantung di kamar mandi pelaku.

“Kepada kita pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam,” ujarnya.

Untuk pelanggaran hukum yang di perbuat pelaku, kata Hengky, dia disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

“Itu pasal dan hukuman yang di sangkakan terhadap pelaku,” ucapnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Berita Terbaru

Popular Categories