Wibi Andrino Tertarik Bayar Naming Rights Halte Gondangdia NasDem Semisal Dapat Lampu Hijau dari Gubernur Pramono

Tanggal:

Jakarta – Ketua DPW NasDem DKI Wibi Andrino memberi sinyal ketertarikan untuk memberi penamaan Halte Gondandia NasDem, usai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan partai politik (Parpol) di Indonesia, untuk mengajukan naming rights di halte hingga stasiun transportasi publik di Jakarta.

Wibi yang merupakan Wakil Ketua DPRD DKI itu mengaku bersedia membayar, mengikuti mekanisme yang berlaku sebagaimana yang dilakukan juga oleh sponsor komersial lainnya.

“Ya, saya ingin menjajal itu untuk Partai NasDem. Bilamana ini menjadi satu aturan yang terbuka selama itu ada harga dan juga transparan ya,” kata Wibi Andrino saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin, 13 April 2026.

“‎Kita mau coba, ada halte di dekat kantor NasDem, Halte Gondandia menjadi Halte Gondangdia NasDem,” ucapnya menambahkan.

Menurut Wibi, persoalan mekanisme hingga regulasi naming rights sepenuhnya ada ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ya aturan itu kan pasti dari Pemprov DKI Jakarta. Ya pasti dalam membuat aturan itu pasti ada konsultasi dan bilamana itu diizinkan dan diperbolehkan, kita ingin juga coba ambil satu halte nanti kita bayar naming rights-nya,” ujar politisi muda Partai NasDem itu.

Bahkan, Wibi terpikir dan tertarik untuk menyematkan nama Partai NasDem di Stasiun MRT Jakarta.

“Tadinya malah saya berpikir kalau ada naming rights di stasiun MRT, itu lebih keren lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, apabila regulasi dan mekanismenya sudah jelas, dirinya akan mencoba terlebih dahulu di tempat pemberhentian bus.

“Ya, Halte Gondangdia NasDem. ‎Ya, cocok,” ucap Wibi Andrino.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan partai politik di Indonesia untuk mengajukan hak penamaan atau naming right di halte hingga stasiun transportasi publik di Jakarta.

Pramono menyebutkan, aturan ini diperbolehkan dengan syarat parpol yang mengajukan bersedia membayar terlebih dahulu, sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi sponsor komersial lainnya.

“Yang paling penting bayar. Bahkan kalau parpol mau buat halte pun boleh,” Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, dikutip Senin, 13 April 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ferdinand Hutahaean Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, melayangkan somasi...

Pernyataan JK Sangat Rawan Dipelintir untuk Melegitimasi Kekerasan

Jakarta - Politisi PSI Grace Natalie menilai pernyataan Jusuf...

Tiga Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Negara Tembus Rp17,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Giliran Warga Desa Duren Semarang yang Mendapat Sosialisasi Program MBG

Semarang - Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama...