30 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Hilangnya Nyawa di Kerangkeng Bupati Langkat

Medan – Polda Sumatera Utara telah melakukan interogasi terhadap lebih dari 30 orang dalam kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Kepala Polda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu, 29 Januari 2022 menegaskan, Polda Sumut dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap, jajaran Dit Res Krimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

“Dari hasil pendalaman, didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh tim Komnas HAM,” kata Panca.

Lebih lanjut, Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi konsen Polda Sumut dan Komnas HAM, adalah hilangnya nyawa. Sehingga Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.

“Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM, lebih dari satu jumlah korban nyawa yang hilang,” tegasnya.

“Meski demikian, tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya,” tegas Panca lagi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menuturkan pihaknya belum bisa menyimpulkan apa pun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.

“Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut, mendapat intervensi dari Bupati Langkat non aktif,” tuturnya.

Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern, akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.

“Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari Polda, waktu, motif, alat dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut,” tutupnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

TOBA, Opsi.id – Polres Toba menggelar Patroli Blue Light...

Jokowi Dinobatkan sebagai Raja Timor dalam Prosesi Adat di NTT

Kupang, Opsi.id  – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

Real Madrid Siap Lepas Vinícius Jr Jika Tolak Kontrak Baru

Madrid, Opsi.id – Masa depan Vinícius Júnior di Real...

Endrick Cetak Gol, Real Madrid Ditahan Fiorentina di Debut Mourinho

Klagenfurt, Opsi.id – Real Madrid harus puas bermain imbang...

Pabrik Rumahan Pod Vape Berisi Etomidate Digerebek di Medan, BNNP Sumut Sita 256 Pop Getar

Medan, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera...

Band Metal, Party At Eden Rilis Album Debut REV[E/O]LUTION

Jakarta - Skena musik keras Indonesia kembali bergetar dengan...

Pink Prisyl Luncurkan Move Your Body, Lagu Pop Dance Penuh Energi

Jakarta - Penyanyi muda Pink Prisyl kembali mencuri perhatian...

Parade Hujan Rilis Album Punar, Siap Gelar Tur Konser di Indonesia

Jakarta - Pertengahan tahun 2026 menjadi momentum penting bagi...

Berita Terbaru

Popular Categories