378 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Menteri LH Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi

Jakarta – Warga Dairi, Sumatra Utara, menolak Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Sikap warga didukung 378 organisasi masyarakat sipil termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Sikap tertuang dalam surat solidaritas yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Penolakan itu juga karena bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT

Putusan tersebut, menegaskan bahwa SK Menteri LHK nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kabupaten Dairi, oleh PT DPM tidak sah. 

Keputusan juga bertentangan dengan aturan tata ruang di Kabupaten Dairi.

Wahyu Eka Styawan dari Walhi menegaskan, pemberian izin terhadap PT DPM bertentangan dengan putusan pengadilan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.

“Jika tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembangkangan hukum di Indonesia,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.

Walhi mengingatkan, Kabupaten Dairi merupakan wilayah yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan. 

Daerah ini merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektare hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem.

Baca juga: Warga Dairi Syukuran Hasil Pertanian dan Ikrar Tolak Tambang PT DPM

Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya.

Perwakilan warga Dairi menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk perizinan tambang PT DPM. 

Menurut mereka, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi. 

Pemerintah diminta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. 

Berkaca dari bencana Sumatra. Harusnya pemerintah, baik di Dairi, maupun Kementerian Lingkungan Hidup, tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan,” katanya.

Surat solidaritas yang disampaikan ke Kementerian LH didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu. 

Diperkuat dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Diduga Aniaya Pacar, Putra Bupati Jeneponto Dilapor ke Polisi

Jeneponto - Putra Bupati Jeneponto berinisial RP (21) dilaporkan...

FORMASI Desak Kejari Sumber Selidiki Dugaan Ketuk Palu APBD Cirebon 2026

Cirebon - Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan...

Wapres Gibran Dituding Punya Misi Khusus Kunker ke Yahukimo

Yahukimo - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menepis anggapan...

Setara Institute Rilis 10 Kota Paling Toleran di Indonesia, Pematangsiantar Keempat

Jakarta - Setara Institute merilis daftar 10 kota paling...

Ini Pernyataan Resmi BNI Setelah Transfer Dana Paroki Aek Nabara

Jakarta - BNI menyatakan proses pengembalian dana milik umat...

Piala Thomas dan Uber 2026: Indonesia Dinilai Punya Skuad Paling Dalam

Jakarta - Ajang bergengsi Piala Thomas dan Uber 2026...

Selesai, Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar Sudah Dikembalikan BNI

Jakarta - Akhirnya uang umat Paroki Aek Nabara, Sumatra...

Gibran: JK Itu Mentor dan Idola Saya

Jakarta - Gibran Rakabuming Raka menyebut Jusuf Kalla sebagai...

Berita Terbaru

Popular Categories