378 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Menteri LH Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi

Jakarta – Warga Dairi, Sumatra Utara, menolak Menteri Lingkungan Hidup memberikan izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM).

Sikap warga didukung 378 organisasi masyarakat sipil termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Sikap tertuang dalam surat solidaritas yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Penolakan itu juga karena bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT

Putusan tersebut, menegaskan bahwa SK Menteri LHK nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kabupaten Dairi, oleh PT DPM tidak sah. 

Keputusan juga bertentangan dengan aturan tata ruang di Kabupaten Dairi.

Wahyu Eka Styawan dari Walhi menegaskan, pemberian izin terhadap PT DPM bertentangan dengan putusan pengadilan dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.

“Jika tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan, Menteri Lingkungan Hidup melakukan pembangkangan hukum di Indonesia,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.

Walhi mengingatkan, Kabupaten Dairi merupakan wilayah yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan. 

Daerah ini merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektare hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem.

Baca juga: Warga Dairi Syukuran Hasil Pertanian dan Ikrar Tolak Tambang PT DPM

Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya.

Perwakilan warga Dairi menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk perizinan tambang PT DPM. 

Menurut mereka, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi. 

Pemerintah diminta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. 

Berkaca dari bencana Sumatra. Harusnya pemerintah, baik di Dairi, maupun Kementerian Lingkungan Hidup, tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan,” katanya.

Surat solidaritas yang disampaikan ke Kementerian LH didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu. 

Diperkuat dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pesawat Milik TNI AL Tergelincir di Runway 21 Bandara Sultan Hasanuddin

Maros, OPSI.ID - Publik Makassar dan Maros kembali dikejutkan...

Maulid Nabi 1448 H, KAI Daop 3 Cirebon Berbagi Santunan Sekaligus Gencarkan Edukasi Keselamatan

Cirebon – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah...

Prabowo Sebut KMP Hampir Tidak Ada Tanggal Merah: Tak Sanggup Mundur!

Bali — Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking pembangunan Pembangkit...

Usai Tragedi Kramat Jati, Keluarga Hammam Mengaku Diminta Tak Tempuh Jalur Hukum oleh Pemda DKI

Jakarta — Keluarga almarhum Hammamshidqi Hammammuthi, pelajar Madrasah Aliyah...

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan...

Prabowo Optimistis Karhutla Tuntas Dalam Dua Pekan, Ribuan Personel Dikerahkan

Bali — Presiden RI Prabowo Subianto berharap kebakaran hutan...

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Pemegang PBPH, Karhutla Bakar 1.511 Hektare Lahan

Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada...

Pansus DPRD DKI Tegas Minta Indomaret dan Alfamart Tertibkan Juru Parkir Ilegal

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Berita Terbaru

Popular Categories