Home Daerah Soal Surat PT. CA, Bupati Abdya: Kita Tinjau Dulu

Soal Surat PT. CA, Bupati Abdya: Kita Tinjau Dulu

0
0

Aceh Barat Daya – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim mengaku surat dari kuasa hukum PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) itu benar adanya dan sudah diterima olehnya beberapa hari lalu.

Menanggapi poin-poin didalamnya, Bupati Akmal mengatakan bahwa dirinya akan meninjau dulu surat itu, dan nanti akan dibalas.

“Kita tinjau dulu,” kata Bupati Akmal, Minggu, 12 Desember 2021 singkat.

Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum PT. CA meminta bupati tidak melakukan eksekusi terhadap Lahan HGU Eks PT. Cemerlang Abadi (CA) karena beberapa poin alasan.

Permintaan ini ditulis kuasa hukum PT. CA melalui surat No 6337/RB/SK/XII/2021, prihal mohon tidak melakukan Eksekusi attas lahan HGU PT. Cemerlang Abadi. Surat ini ditulis pada 7 Desember 2021 lalu.

Dalam surat itu tertera, sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam Perkara Nomor 410 K/TUN/2020 pada tanggal 27 November 2021, bersama dengan itu penasehat hukum tetap dan kuasa dari PT. Cemerlang Abadi, menyampaikan 4 poin penting yang menjadi alasan permohonan itu dibuat.

“Poin pertama terhadap putusan kasasi MA-RI dalam perkara tata usaha negara Nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 06 Desember 2021 sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Poin kedua, adapun alasan hukum pengajuan PK itu disebabkan secara fakta hukum luas areal yang diputuskan dalam objek sengketa (kecuali titik-titik yang dikuasai oleh PT. CA) tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahai oleh PT. CA di lapangan.

“Sebagaimana terbukti dalam Novum yang telah kami ajukan dalam permohonan PK tersebut, dan lagi pula Putusan Kasasi Nomor 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 bukan diputuskan dengan suara penuh, sebab faktanya didalam Putusan Kasasi MA-RI Nomor : 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari salah satu Hakim Agung yakni Yosran, SH, M.Hum yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri Negara Agraria dann Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” sebut kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Kemudian, poin ketiga bahwa disebabkan perkara tersebut diatas masih proses PK, maka kuasa hukum PT. CA berharapkan bupati dan pihak-pihak lain untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan tidak menebar wacana sebagaimana termuat dalam berbagai pemberitaaan selama ini untuk membagikan tanah areal HGU PT. CA itu,” tulisnya.

Selanjutnya, PT. CA dalam surat itu mengaku bahwa tanah seluas 2.668,82 H dari luas 7.516 H diduga telah digarap dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, oleh karenanya terhadap permasalahan ini pihaknya akan terus memantau dan akan segera melapor kepada Pihak yang berwajib.

“Karena diduga beberapa oknum telah menggarap lahan klien kami dari luas 7.516 H yakni seluas 2.668,82 H dengan menanam tanaman kelapa sawit tanpa izin yang sah,” ucapnya.

Poin terakhir, kuasa hukum PT. CA dengan tegas menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya bukanlah sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga menurut hukum tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan eksekusi dan membagi-bagi areal PT. CA.

“Karena secara hukum kewenangan pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan hukum merupakan ranah dari Pengadilan (Yudikatif) dan bukan kewenangan bupati, sebab penyelenggaraan negara ini didasarkan kepada hukum (Rechtsstaats) bukan kekuasaan (Machtsstaat),” tulisnya.

Surat ini ditandatangani oleh 5 kuasa hukum PT. Cemerlang Abadi yakni, Hendra Buwono, Arselan Moora, Hamdani, Rahmat dan Rolmartua Saputra Harahap. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here