Kuasa Hukum Minta Bupati Tidak Bagikan Lahan PT. CA di Abdya

Aceh Barat Daya – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh diminta untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Lahan HGU Eks PT. Cemerlang Abadi (CA) karena beberapa poin alasan.

Permintaan ini ditulis kuasa hukum PT. CA melalui surat No 6337/RB/SK/XII/2021, prihal mohon tidak melakukan Eksekusi attas lahan HGU PT. Cemerlang Abadi. Surat ini ditulis pada 7 Desember 2021 lalu.

Dalam surat itu tertera, sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam Perkara Nomor 410 K/TUN/2020 pada tanggal 27 November 2021, bersama dengan itu penasehat hukum tetap dan kuasa dari PT. Cemerlang Abadi, menyampaikan 4 poin penting yang menjadi alasan permohonan itu dibuat.

“Poin pertama terhadap putusan kasasi MA-RI dalam perkara tata usaha negara Nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 06 Desember 2021 sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Poin kedua, adapun alasan hukum pengajuan PK itu disebabkan secara fakta hukum luas areal yang diputuskan dalam objek sengketa (kecuali titik-titik yang dikuasai oleh PT. CA) tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahai oleh PT. CA di lapangan.

“Sebagaimana terbukti dalam Novum yang telah kami ajukan dalam permohonan PK tersebut, dan lagi pula Putusan Kasasi Nomor 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 bukan diputuskan dengan suara penuh, sebab faktanya didalam Putusan Kasasi MA-RI Nomor: 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari salah satu Hakim Agung yakni Yosran, SH, M.Hum yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” sebut kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Kemudian, poin ketiga bahwa disebabkan perkara tersebut diatas masih proses PK, maka kuasa hukum PT. CA berharapkan bupati dan pihak-pihak lain untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan tidak menebar wacana sebagaimana termuat dalam berbagai pemberitaaan selama ini untuk membagikan tanah areal HGU PT. CA itu,” tulisnya.

Selanjutnya, PT. CA dalam surat itu mengaku bahwa tanah seluas 2.668,82 H dari luas 7.516 H diduga telah digarap dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, oleh karenanya terhadap permasalahan ini pihaknya akan terus memantau dan akan segera melapor kepada Pihak yang berwajib.

“Karena diduga beberapa oknum telah menggarap lahan klien kami dari luas 7.516 H yakni seluas 2.668,82 H dengan menanam tanaman kelapa sawit tanpa izin yang sah,” ucapnya.

Poin terakhir, kuasa hukum PT. CA dengan tegas menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya bukanlah sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga menurut hukum tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan eksekusi dan membagi-bagi areal PT. CA.

“Karena secara hukum kewenangan pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan hukum merupakan ranah dari Pengadilan (Yudikatif) dan bukan kewenangan bupati, sebab penyelenggaraan negara ini didasarkan kepada hukum (Rechtsstaats) bukan kekuasaan (Machtsstaat),” tulisnya.

Surat ini ditandatangani oleh 5 kuasa hukum PT. Cemerlang Abadi yakni, Hendra Buwono, Arselan Moora, Hamdani, Rahmat dan Rolmartua Saputra Harahap. Surat ini ditembuskan kepada Presiden RI di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Kapolda Aceh di Banda Aceh dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh di Banda Aceh. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Berita Terbaru

Popular Categories