Soal Surat PT. CA, Bupati Abdya: Kita Tinjau Dulu

Aceh Barat Daya – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim mengaku surat dari kuasa hukum PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) itu benar adanya dan sudah diterima olehnya beberapa hari lalu.

Menanggapi poin-poin didalamnya, Bupati Akmal mengatakan bahwa dirinya akan meninjau dulu surat itu, dan nanti akan dibalas.

“Kita tinjau dulu,” kata Bupati Akmal, Minggu, 12 Desember 2021 singkat.

Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum PT. CA meminta bupati tidak melakukan eksekusi terhadap Lahan HGU Eks PT. Cemerlang Abadi (CA) karena beberapa poin alasan.

Permintaan ini ditulis kuasa hukum PT. CA melalui surat No 6337/RB/SK/XII/2021, prihal mohon tidak melakukan Eksekusi attas lahan HGU PT. Cemerlang Abadi. Surat ini ditulis pada 7 Desember 2021 lalu.

Dalam surat itu tertera, sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dalam Perkara Nomor 410 K/TUN/2020 pada tanggal 27 November 2021, bersama dengan itu penasehat hukum tetap dan kuasa dari PT. Cemerlang Abadi, menyampaikan 4 poin penting yang menjadi alasan permohonan itu dibuat.

“Poin pertama terhadap putusan kasasi MA-RI dalam perkara tata usaha negara Nomor 410 K/TUN/2020 tersebut telah dimajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 06 Desember 2021 sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Poin kedua, adapun alasan hukum pengajuan PK itu disebabkan secara fakta hukum luas areal yang diputuskan dalam objek sengketa (kecuali titik-titik yang dikuasai oleh PT. CA) tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya dikuasai dan diusahai oleh PT. CA di lapangan.

“Sebagaimana terbukti dalam Novum yang telah kami ajukan dalam permohonan PK tersebut, dan lagi pula Putusan Kasasi Nomor 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 bukan diputuskan dengan suara penuh, sebab faktanya didalam Putusan Kasasi MA-RI Nomor : 410 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020 ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari salah satu Hakim Agung yakni Yosran, SH, M.Hum yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Menteri Negara Agraria dann Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” sebut kuasa hukum PT. CA dalam surat itu.

Kemudian, poin ketiga bahwa disebabkan perkara tersebut diatas masih proses PK, maka kuasa hukum PT. CA berharapkan bupati dan pihak-pihak lain untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan tidak menebar wacana sebagaimana termuat dalam berbagai pemberitaaan selama ini untuk membagikan tanah areal HGU PT. CA itu,” tulisnya.

Selanjutnya, PT. CA dalam surat itu mengaku bahwa tanah seluas 2.668,82 H dari luas 7.516 H diduga telah digarap dan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu, oleh karenanya terhadap permasalahan ini pihaknya akan terus memantau dan akan segera melapor kepada Pihak yang berwajib.

“Karena diduga beberapa oknum telah menggarap lahan klien kami dari luas 7.516 H yakni seluas 2.668,82 H dengan menanam tanaman kelapa sawit tanpa izin yang sah,” ucapnya.

Poin terakhir, kuasa hukum PT. CA dengan tegas menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya bukanlah sebagai pihak dalam perkara tersebut, sehingga menurut hukum tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan eksekusi dan membagi-bagi areal PT. CA.

“Karena secara hukum kewenangan pelaksanaan eksekusi atas suatu putusan hukum merupakan ranah dari Pengadilan (Yudikatif) dan bukan kewenangan bupati, sebab penyelenggaraan negara ini didasarkan kepada hukum (Rechtsstaats) bukan kekuasaan (Machtsstaat),” tulisnya.

Surat ini ditandatangani oleh 5 kuasa hukum PT. Cemerlang Abadi yakni, Hendra Buwono, Arselan Moora, Hamdani, Rahmat dan Rolmartua Saputra Harahap. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Reallist Media Hadir Sebagai Portal Berita Hiburan dan Lifestyle Baru di Indonesia

Jakarta - Industri media digital Indonesia terus bergerak maju...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories