AJI Desak Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Bermasalah RUU ITE

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak DPR dan Pemerintah untuk menghapus pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sejumlah pasal-pasal bermasalah dalam RUU ITE mengancam kebebasan pers,” kata Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas dalam laporan catatan akhir tahun AJI Indonesia, di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Ika menyatakan RUU ITE itu akan dibahas setelah masa reses DPR awal tahun 2022. Menurut dia, Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU ITE dan lampiran naskahnya telah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021.

“Pasal bermasalah itu di antaranya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Pasal ini membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena mudah dipidanakan,” kata Ika menegaskan.

Pasal itu mengatur tentang soal tindakan-tindakan seperti mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi atau dokumen elektronik.

Selain itu, kata dia lagi, DPR dan Pemerintah wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan transparan dalam pembahasan RUU ITE dan RUU KUHP.

Menurut dia, pelibatan publik merupakan kewajiban yang harus dilakukan DPR dan Pemerintah dalam setiap pembuatan regulasi.

Ika menegaskan, selama ini pelibatan masyarakat hanya bersifat seremonial belaka dan tidak diberikan waktu yang cukup dalam memberi masukan. Akibatnya, komunikasi terkait pembahasan RUU menjadi satu arah, tanpa ada timbal balik dari masyarakat.

Revisi UU ITE telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Usulan tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

White Chorus Rilis Album L.U.F.S. — Love Under Flashing Strobe

Jakarta - Grup musik White Chorus resmi merilis album...

Grup Musik Rangkai Rilis Video Musik Selam Hati Sulam Diri

Jakarta - Trio musik Rangkai resmi merilis video musik...

Beckham Bela Messi, Sebut Sang Megabintang Layak Menangkan Ballon d’Or

JAKARTA | Opsi.id — Legenda sepak bola Inggris, David...

Jokowi Disorot, Irma Chaniago Pasang Badan: Dia Manusia Merdeka, Punya Hak Politik

JAKARTA | Opsi.id — Politikus Partai NasDem Irma Suryani...

Syarat Cawapres Gibran Digugat, MK Jadwalkan Sidang 21 September

JAKARTA | Opsi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemeriksaan...

Dulu Dibeli Rp4.300, Kini AirAsia Terlilit Utang Rp79,7 Triliun

KUALA LUMPUR, Opsi.id — AirAsia pernah menjadi simbol keberhasilan...

Cetak Sejarah, Nobel Indonesia Raih Hibah Kosabangsa 2026

MAKASSAR, OPSI.ID -- Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Nobel Indonesia...

Putusan Pengadilan Tak Kunjung Dijalankan, KKJ Laporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri

Makassar, OPSI.ID - Delapan organisasi masyarakat sipil bersama Komite...

Berita Terbaru

Popular Categories