Puan: DPR Upayakan UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sehingga institusinya siap menindaklanjuti putusan tersebut.

“DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan terkait perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker, maka DPR akan mengupayakan hal tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Dia menilai perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah diputuskan MK agar UU tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, Puan Maharani mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dalam dan luar negeri.

“Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi,” ujarnya.

Puan berharap jaminan itu akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Selada Berwajah Aktor Jepang Tatsuya Fujiwara Viral, Jadi Cara Unik Kurangi Limbah Makanan

TOKYO, Opsi.id  – Cara unik dilakukan perusahaan makanan Jepang...

AFF 2026: Indonesia Libas Timor Leste 3-0, Thom Haye Bersinar

CHONBURI, Opsi.id – Timnas Indonesia meraih kemenangan meyakinkan 3-0...

lTPLN Bekali Pelajar Medan dan Binjai terkait Energi Bersih, dari PLTS hingga Sampah

‎Jakarta - Institut Teknologi PLN (ITPLN) bersama PT PLN...

UEFA Resmi Boikot Kompetisi FIFA, Piala Dunia Terancam

Jakarta - Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA resmi...

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jakarta - Bank Jakarta berhasil meraih penghargaan Top Digital...

Siswi Kelas I SD asal Labuhanbatu Raih Emas dan Top Score ASMC 2026, Bobby: Mengharumkan Indonesia

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri Sumatera Utara. ...

Berita Terbaru

Popular Categories