Puan: DPR Upayakan UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas 2022

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, DPR menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), sehingga institusinya siap menindaklanjuti putusan tersebut.

“DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan terkait perintah MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU Ciptaker, maka DPR akan mengupayakan hal tersebut agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Dia menilai perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang telah diputuskan MK agar UU tersebut tidak menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, Puan Maharani mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dalam dan luar negeri.

“Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi,” ujarnya.

Puan berharap jaminan itu akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Pendidikan 2 Tahun Prabowo-Gibran Versi Akademisi ITB Nobel

Makassar, OPSI.ID - Dua tahun berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo...

Maia Estianty Sebut Sistem Royalti di Masa Lalu Lebih Menyejahterakan Musisi

Jakarta - Dinamika industri musik Indonesia senantiasa menghadirkan perdebatan...

JUNE Active Studio Bersama JUNI Goods Luncurkan Recreational Athletes Club

Jakarta - Perkembangan kultur olahraga rekreasional di Indonesia kembali...

DLK dan Inhype Pictures Rilis Film Drama Remaja, Yang Disebut Nakal

Jakarta - Industri perfilman tanah air bersiap kedatangan sebuah...

Sembilan Hakim MK Kembali Diadukan ke MKMK soal Putusan Sengketa Ijazah Gibran

JAKARTA, Opsi.ID – Sembilan hakim konstitusi kembali diadukan ke...

Prabowo Akui Ikuti Garis Politik Jokowi, Tegaskan Indonesia Tak Mau Ikut Blok Militer

JAKARTA, Opsi.ID – Presiden Prabowo Subianto mengakui mengikuti garis politik...

LindungiHutan dan Tamara Dai Wujudkan Pelestarian Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di PIK

Jakarta - Upaya strategis dalam rangka memperkuat mitigasi abrasi...

Tingkatkan Mutu Pendidikan, 300 Guru di Sidrap Ikuti Pelatihan STEM

Sidrap, OPSI.ID - Yayasan Pendidikan Adiluhung (YPAN) menggelar pelatihan...

Berita Terbaru

Popular Categories