JHT Bisa Cair Full Umur 56, Buruh Curiga Dananya Tidak Ada

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan baru yang mengatur pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menimbulkan beragam spekulasi di kalangan buruh.

Salah satunya, kata Said, dana JHT sendiri tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun.

“Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa, 15 Februari 2022.

Ia mengatakan JHT sendiri berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. Artinya, tidak ada uang pemerintah di sana. JHT merupakan tabungan sosial dari pekerja sehingga dapat diambil ketika pegawai berhenti bekerja. Termasuk jika mereka pensiun dini.

Secara terpisah, pakar kebijakan publik merangkap CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat memperkirakan perubahan aturan pencarian JHT dapat menahan sekitar Rp 387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak heran, muncul dugaan perubahan kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah atau akan diinvestasikan lain untuk proyek-proyek infrastruktur.

“Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN 2021 mencapai Rp 787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Kena Sanksi Privasi, TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan

Jakarta - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan kembali...

Kaesang Pangarep Umumkan Maju Pileg 2029 dari Solo, Minta Kader PSI Tetap Solid

SOLO, Opsi.id– Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang...

Gibran Soroti RUU Perampasan Aset, Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan...

Ibu di Deli Serdang Terkena Tikaman Pisau Usai Lerai Anak Bertengkar

Deli Serdang, Opsi.id – Seorang ibu di Desa Naga...

Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jakarta, Opsi.id  – Advokat sekaligus mantan Juru Bicara KPK,...

Perusahaan Rusia Gelar Lomba Minum dari Kloset, Pemenang Bawa Pulang Hadiah Rp20 Juta

Moskow, Opsi.id  – Sebuah perusahaan perlengkapan sanitasi di Stavropol,...

Febri Adriansyah Keberatan Jadi Tersangka TPPU, Sebut Proses Penetapan Terlalu Dini

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories