JAKARTA, Opsi.id – Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, meninggalkan dampak besar bagi masyarakat.
Sebanyak 59 orang meninggal dunia, 144 orang mengalami luka-luka, dan 2.902 warga harus mengungsi akibat konflik yang memuncak pada Mei 2026.
Pemerintah pusat kini mempercepat proses pemulihan pascakonflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya.
Penanganan tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali fasilitas yang rusak, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., mengatakan pemerintah mendorong agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara cepat, terpadu, dan tepat sasaran.
“Penanganan pascakonflik harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan pengungsi, rehabilitasi dan rekonstruksi, hingga pemulihan sosial ekonomi,” ujar Berton.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Rapat membahas percepatan penanganan dampak konflik sosial-politik dan konflik antarsuku di Jayawijaya dan Lanny Jaya.
Berton menjelaskan, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti proses pemulihan dengan melibatkan pemerintah pusat, BNPB, serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu langkah penting yang didorong pemerintah adalah penyusunan satu data terpadu.
Data tersebut mencakup jumlah korban, pengungsi, tingkat kerusakan, serta kebutuhan prioritas masyarakat terdampak.
“Data terpadu diperlukan agar perencanaan dan pelaksanaan penanganan benar-benar tepat sasaran,” kata Berton.
Konflik Tinggalkan Ribuan Pengungsi
Konflik sosial di Jayawijaya memuncak pada 15 Mei 2026.
Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang kemudian berkembang menjadi aksi penyerangan dan perselisihan terkait penyelesaian denda adat.
Rangkaian konflik juga menyebabkan robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Berdasarkan data penanganan, sebanyak 59 orang meninggal dunia, lima orang mengalami luka berat dan 139 orang luka ringan. Sementara itu, 2.902 orang mengungsi.
Kerusakan juga terjadi pada berbagai bangunan dan fasilitas masyarakat. Tercatat 126 rumah dan 12 honai terdampak, disusul dua kantor desa, satu pastori dan lima fasilitas pendidikan.
Selain itu, lima kios mengalami rusak berat dan satu jembatan ikut terdampak.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebelumnya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026.
Status tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2026 untuk mendukung proses penanganan dan pemulihan yang lebih komprehensif.
BNPB Siapkan 3 Skema Pemulihan
Berton mengatakan BNPB menyiapkan tiga fokus utama dalam penanganan lanjutan masyarakat terdampak.
Pertama, pemenuhan kebutuhan dasar. Bantuan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, air bersih, sanitasi, hingga dukungan psikososial bagi pengungsi.
Kedua, penanganan pengungsi. Pemerintah menyiapkan skema hunian sementara atau Huntara, termasuk Dana Tunggu Hunian (DTH), agar warga terdampak memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.
Ketiga, pembangunan hunian tetap atau Huntap. Pembangunan dapat dilakukan melalui skema relokasi maupun di lokasi semula atau in-situ.
Sesuai SK Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023, bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat diwujudkan dalam bentuk rumah tipe 36 yang layak huni dan tahan bencana senilai Rp70 juta.
Untuk rumah rusak sedang, bantuan sebesar Rp30 juta, sedangkan rumah rusak ringan Rp15 juta.
Bantuan Darurat Sudah Disalurkan
BNPB sebelumnya telah menyalurkan bantuan logistik dan peralatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Bantuan yang diterima pada 6 Juni 2026 tersebut berupa paket sembako, selimut, matras atau kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, serta perahu polyethylene lengkap dengan mesin 25 PK.
BNPB juga menyalurkan peralatan pendukung seperti chainsaw dan radio komunikasi.
“Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas utama. BNPB terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar bantuan dan penanganan dapat berjalan optimal,” ujar Berton.
Pemerintah juga menekankan bahwa pemulihan pascakonflik tidak berhenti pada rehabilitasi infrastruktur.
Pemulihan sosial ekonomi, rekonsiliasi masyarakat, serta penguatan stabilitas keamanan menjadi bagian penting untuk mencegah konflik kembali terjadi.
Penanganan pascakonflik tersebut turut diperkuat dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Regulasi ini memberikan kemudahan akses dan kewenangan kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana maupun konflik sosial tingkat nasional, terutama di daerah yang tengah menjalani proses rekonsiliasi dan memiliki kapasitas fiskal rendah.
BNPB bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan kebutuhan dasar dan dukungan pemulihan.
Masyarakat Papua Pegunungan juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kondisi keamanan dan suasana kondusif dinilai menjadi kunci agar proses rekonsiliasi serta pembangunan pascakonflik dapat berjalan berkelanjutan. []
Baca juga: 10 Seruan Senior GMKI di HUT ke-81 RI: dari Oligarki, Papua hingga Kebebasan Berpendapat
Baca juga: Proyek Jalan 135 Km Papua Digugat, Ahli UGM Bongkar Kesalahan Ganda Pemerintah


