Makassar, OPSI.ID – Kantor Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau sepanjang September 2026.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengambilan sampel.
Pemantauan dilakukan di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros. Sejumlah kecamatan menjadi titik pengumpulan data, di antaranya Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan HTP yang dilaksanakan secara nasional oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penentuan lokasi pemantauan dilakukan menggunakan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling.
Dengan metode tersebut, pengambilan sampel dilakukan berdasarkan wilayah dan tahapan yang telah ditentukan.
HTP merupakan harga hasil tembakau yang ditemukan atau berlaku dalam transaksi di tingkat penjualan eceran.
Data tersebut kemudian dibandingkan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
Perbandingan HTP dan HJE diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.


