“Pemantauan Harga Transaksi Pasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam memperoleh data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar. Pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pemantauan dilakukan secara terukur dan objektif,” kata Krisna.
Petugas mencatat sejumlah informasi dari produk yang ditemukan di lapangan. Data tersebut mencakup merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, HJE, jenis hasil tembakau, jumlah isi kemasan, hingga HTP.
Seluruh data yang diperoleh kemudian disampaikan melalui sistem aplikasi cukai untuk menjalani proses penelitian dan analisis lebih lanjut.
Hasil pendataan tersebut digunakan sebagai salah satu bahan untuk menilai kesesuaian antara harga transaksi di pasar dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kelompok Sigaret, Cerutu, Klobot, dan TIS (Situklotis), analisis antara lain dilakukan terhadap HTP yang melebihi batas HJE pada layer di atasnya.
Penelitian juga mencakup HTP yang berada di bawah 85 persen dari HJE sebagaimana tercantum pada pita cukai.
Jika hasil penelitian menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan tindak lanjut, proses berikutnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi HTP tercatat kurang dari 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau maupun importir dapat menyampaikan sanggahan atau mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tersedianya data yang akurat sebagai bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Krisna. []


