Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mendatangi tempat penjualan eceran (TPE) yang telah ditetapkan sebagai sampel.
Pendataan dilakukan terhadap hasil tembakau yang dipajang pada etalase atau display toko, bukan terhadap keseluruhan stok milik pedagang.
Komoditas yang menjadi objek pemantauan meliputi sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Ketentuan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diatur melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Selain itu, petugas juga berpedoman pada SE-2/BC/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau.
Untuk setiap kecamatan yang terpilih, petugas melakukan pemantauan sedikitnya pada tiga tempat penjualan eceran.
Dari lokasi tersebut, ditargetkan terkumpul data sekurang-kurangnya 100 kemasan hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan, pemantauan HTP dilakukan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai harga hasil tembakau di tingkat pasar.


