JAYAPURA, Opsi.id – Gugatan terhadap pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli pada Selasa (11/8/2026), lima Masyarakat Adat Malind sebagai penggugat menghadirkan I Gusti Agung Made Wardana, doktor hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam keterangannya, Agung menyoroti sejumlah persoalan hukum lingkungan dalam proyek tersebut, mulai dari persetujuan lingkungan, AMDAL, hingga keterlibatan masyarakat adat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pembangunan jalan yang disebut telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui SK Bupati Merauke.
Padahal, menurut Agung, AMDAL seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah dan memitigasi dampak lingkungan sebelum proyek pembangunan dilaksanakan.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing—ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung dalam persidangan.
AMDAL Dinilai Bermasalah
Agung juga menyoroti penggunaan rona lingkungan awal atau baseline dalam penyusunan AMDAL.
Menurutnya, apabila kondisi awal lingkungan yang digunakan dalam AMDAL tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sebelum pembangunan, maka kajian mengenai dampak proyek juga berpotensi menjadi tidak akurat.
Ia menilai persoalan tersebut dapat berdampak pada validitas dokumen lingkungan yang menjadi dasar persetujuan proyek.
Agung juga mengaitkan proyek tersebut dengan persoalan perubahan iklim.
Menurutnya, hutan yang rusak akibat pembangunan seharusnya diperhitungkan dalam aspek emisi karbon dan mitigasi perubahan iklim.
“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon,” katanya.
Karena itu, menurut dia, setiap proyek pembangunan yang berpotensi merusak hutan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan serta langkah mitigasi terhadap dampak perubahan iklim.
Partisipasi Masyarakat Adat Dipersoalkan
Selain persoalan AMDAL, ahli juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL, terutama masyarakat yang terdampak langsung.
Ia menjelaskan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus diterapkan dengan memperhatikan hak kolektif Masyarakat Adat.
Sosialisasi satu arah, kata dia, tidak dapat disamakan dengan partisipasi masyarakat.
Konsultasi publik harus berlangsung dua arah dan apabila menggunakan mekanisme perwakilan, proses tersebut harus mengikuti mekanisme internal masyarakat adat yang bersangkutan.
Dalam sidang sebelumnya pada 16 Juli 2026, Masyarakat Adat Malind juga menyampaikan bahwa pembangunan jalan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.
Penolakan disebut telah dilakukan melalui berbagai bentuk, termasuk pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah.
Kuasa Hukum: Hakim Harus Berpihak pada Lingkungan
Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, menilai persoalan partisipasi masyarakat dalam proyek tersebut bukan hanya menyangkut aspek prosedural.
“Itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif,” ujar Sekar.
Menurutnya, hutan Papua memiliki posisi penting dalam menghadapi krisis iklim karena menjadi salah satu penyerap karbon.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan keterangan ahli memperkuat argumentasi yang telah disampaikan pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Tigor, ahli meminta majelis hakim menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara tersebut karena menyangkut perkara struktural dengan adanya ketimpangan antara Masyarakat Adat dan pemerintah.
“Ahli menyampaikan bahwa dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini majelis hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat,” kata Tigor.
Ia menilai persoalan prosedur dan substansi dalam penerbitan keputusan yang menjadi objek gugatan tidak dapat dibenarkan.
“Seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” ujarnya.
Jalan 135 Km Disebut Membelah Hutan dan Ruang Hidup
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur yang disebut berkaitan dengan PSN pangan dan energi di Papua Selatan, termasuk akses menuju kawasan Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke.
Dalam keterangan pihak penggugat, jalan tersebut dinilai bukan merupakan jalur yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Pembangunan justru disebut membelah hutan dan kawasan perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Malind.
Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan juga disebut harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup karena habitat satwa semakin menyusut.
Pembangunan jalan tersebut juga disebut memunculkan konflik sosial akibat perbedaan sikap di antara marga-marga yang terdampak.
Melibatkan Perusahaan dan Pemerintah
Dalam materi yang disampaikan Tim Advokasi Solidaritas Merauke, pembangunan tahap pertama dan kedua melibatkan pemerintah serta sejumlah perusahaan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan disebut menggandeng PT Jhonlin Group dalam pembangunan tahap pertama.
Sementara pembangunan tahap berikutnya dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Perkara pembangunan jalan 135 kilometer tersebut kini masih berproses di PTUN Jayapura.
Keterangan ahli menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas gugatan yang diajukan lima Masyarakat Adat Malind. []
Baca juga: Cerita Hendrikus Hari, Bertekad Bawa Terang Papua dengan Berkuliah di ITPLN Jakarta
Baca juga: Dua Kapolres Berdarah Batak Pimpin Polres di Lampung dan Papua Barat Daya
Baca juga: FUKRI Serukan Dialog dan Evaluasi Pendekatan Keamanan di Papua, Tolak Militerisasi sebagai Solusi

