JHT Bisa Cair Full Umur 56, Buruh Curiga Dananya Tidak Ada

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan kebijakan baru yang mengatur pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menimbulkan beragam spekulasi di kalangan buruh.

Salah satunya, kata Said, dana JHT sendiri tidak ada. Tak ayal, pemerintah mengatur dana untuk menjamin kesejahteraan pegawai atau buruh di hari tua itu hanya bisa dicairkan secara penuh di usia 56 tahun.

“Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa, 15 Februari 2022.

Ia mengatakan JHT sendiri berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. Artinya, tidak ada uang pemerintah di sana. JHT merupakan tabungan sosial dari pekerja sehingga dapat diambil ketika pegawai berhenti bekerja. Termasuk jika mereka pensiun dini.

Secara terpisah, pakar kebijakan publik merangkap CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat memperkirakan perubahan aturan pencarian JHT dapat menahan sekitar Rp 387,45 triliun iuran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak heran, muncul dugaan perubahan kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi keterbatasan likuiditas pemerintah atau akan diinvestasikan lain untuk proyek-proyek infrastruktur.

“Tuduhan tersebut beralasan karena defisit APBN 2021 mencapai Rp 787 triliun dan BI tidak diizinkan lagi membeli SUN untuk menutupi defisit APBN tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Berita Terbaru

Popular Categories