Polisi Pembunuh 4 Laskar FPI Dituntut Pidana Enam Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar FPI dengan pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Jaksa Fadjar, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan pasal yang sama dengan Briptu Fikri.

Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.

Dalam dua berkas tuntutan yang berbeda, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000,00.

Terkait dengan barang bukti, JPU meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, dan ada beberapa yang dimusnahkan, sementara lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara.

JPU dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.

Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sementara hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 15 tahun.

Pada masa tugasnya itu, dinilai Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang menghadiri sidang secara virtual dari tempat penasihat hukum, pun menyerahkan keputusan itu kepada pengacaranya.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Tio Pakusadewo Dirawat di RS, Rekan Artis Berdatangan Jenguk

Jakarta, Opsi.id — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan...

Kapolda Sulbar Pimpin RDP Bersama KPK, Bahas Penanganan 7 Kasus Korupsi

Mamuju, OPSI.ID - Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol...

Prabowo Serahkan 6 Rafale hingga Rudal Meteor ke TNI, Indonesia Makin Ditakuti di Udara

Jakarta, Opsi.id — Langit Indonesia kini punya penjaga baru...

Gara-Gara Chat WhatsApp, Remaja 18 Tahun Tewas Ditikam Bapak-Anak di Labuhanbatu Selatan

Labuhanbatu Selatan, Opsi.id — Sebuah pesan WhatsApp yang belum...

Polres Labuhanbatu Gerebek 6 Titik Sarang Narkoba Serentak, 8 Pengedar Dibekuk

Labuhanbatu, Opsi.id — Tidak ada tempat aman bagi para...

Andien Rilis Single Jatuh Pelan, Kolaborasi dengan Agus Kristianto

Jakarta - Penyanyi Andien resmi merilis single terbaru berjudul...

Wen & the Wknders Hadirkan Jangan Kau Lepas Lagi dengan Formasi Baru

Jakarta - Grup band indie Wen & the Wknders...

Pak Jokowi! Eks Presiden Ikut Yoga Bareng Warga di Depan Rumahnya

Solo, Opsi.id — Pagi yang cerah di Gang Kutai...

Berita Terbaru

Popular Categories