Polri Akan Sempurnakan Regulasi BPJS Jadi Syarat Urus Surat Kendaraan Bermotor

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor.

Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Jubir Divhumas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyempurnaan itu menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga, termasuk Polri di dalamnya,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.

Dia memastikan, pihaknya akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Ia berharap, masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini.

“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan penyempurnaan kebijakan ini memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi ke masyarakat.

“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” ucap Hendra.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Assist Rekor Bruno Fernandes Diperdebatkan, Tapi Tak Akan Dicabut

MANCHESTER, Opsi.id  – Rekor assist Premier League milik kapten...

Kapolres Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Iduladha 1447 H

Maros, OPSI.ID - Dalam rangka memberikan rasa aman dan...

Bayu Aditya: Sulbar Ingin Bangkit dan Majukan Sepak Bola Nasional

Mamuju, OPSI.ID - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris PSSI Sulawesi...

GAMKI Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Toleransi

JAKARTA, Opsi.id  – Kedatangan Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat...

Jokowi Klaim Sudah Fit 100 Persen dan Siap Keliling Indonesia

Solo – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan...

PSI Sebut Jokowi Siap Blusukan Lagi hingga Tingkat Kecamatan

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan siap mengawal...

Berita Terbaru

Popular Categories