Jakarta — Warga Desa Kaliring dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), melaporkan dugaan perusakan kebun karet, serta penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang batubara PT Antang Gunung Meratus (AGM).
”Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Abdul Gafar Rehalat SH saat diwawancarai di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Abdul Gafar Rehalat SH selaku advokat yang mewakili Tirawan sebagai pihak Pelapor menyatakan, warga menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan sejak 15 Oktober 2025.
Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN/ POLDA KALIMANTAN SELATAN Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim, tanggal 1 April 2026 , terhadap PT. ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM).
Gafar menjelaskan, peristiwa dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga awal September 2025.
”Lahan kebun karet milik warga seluas kurang lebih 59.409 meter persegi diduga dirusak menggunakan alat berat berupa dozer dan ekskavator,” ucapnya.
Ia menerangkan, aktivitas tersebut dilakukan oleh kontraktor tambang yang bekerja sama dengan PT AGM, yakni PT. KALIMANTAN PRIMA PERSADA (KPP).
Gafar menjelaskan, lahan yang terdampak merupakan milik sah warga yang telah memiliki bukti kepemilikan, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun surat penguasaan fisik tanah.
Dua nama yang disebut dalam laporan antara lain Normah dan Zaenuddin, yang lahannya berada di kawasan Jalan Kuangan, Desa Kaliring.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata dia, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Bahkan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi yang kini disebut telah berubah menjadi area tambang (pit) batubara.
Fakta lain yang menguatkan laporan warga adalah hasil peta dan survei gabungan antara PT AGM dan mitranya, PT Batu Gunung Mulia (BGM), tertanggal 26 Agustus 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sebagian lahan yang digarap ternyata belum dibebaskan secara resmi.
Menurut dia, pihak PT BGM sendiri telah mengeluarkan surat klarifikasi pada Februari 2026 yang menegaskan bahwa sejumlah lahan yang disengketakan bukan merupakan bagian dari wilayah kerja sama maupun lahan yang telah dibebaskan.
”Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang dilakukan di atas lahan milik warga tanpa persetujuan,” ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan adanya permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh pihak PT AGM ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut menjadi dasar dilakukannya gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.
Namun, langkah tersebut menuai kekhawatiran dari pihak pelapor.
”Warga menilai permohonan perlindungan hukum tersebut berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di tingkat daerah. Mereka menduga adanya upaya intervensi terhadap penyidikan,” ucapnya.
Tak hanya satu atau dua bidang tanah, warga mengungkapkan terdapat sedikitnya 13 bidang lahan milik masyarakat lain yang juga mengalami nasib serupa.
Ia mengatakan lahan-lahan tersebut kini telah berubah menjadi area tambang tanpa adanya kompensasi kepada pemiliknya.
Dalam hal ini, lanjut Gafar, warga pun meminta aparat penegak hukum baik di daerah maupun pusat, untuk bersikap objektif dan adil dalam menangani perkara ini.
”Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang terdampak,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut konflik antara aktivitas industri tambang dan hak kepemilikan lahan masyarakat, yang hingga kini masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. []

