Pati, Opsi.id – kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, mulai terkuak dan menyisakan luka mendalam bagi para korban.
Kiai berinisial S itu diduga telah tiduri puluhan santriwati, sebagian besar anak yatim, dengan modus ancaman pengusiran dari pondok.
Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 50 orang, dengan rentang usia yang masih sangat muda, mayoritas setingkat SMP.
Tak hanya itu, dugaan praktik keji tersebut disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes
Bahkan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku diduga merekayasa pernikahan bagi santriwati yang hamil dengan santri lain.
Langkah tersebut diduga menjadi cara untuk menutupi aib sekaligus menghilangkan jejak kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
Kuasa Hukum Korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada tahun 2024.
Meski laporan telah masuk, hingga kini pelaku masih ditahan dan disebut masih bebas.
Ali menjelaskan, para korban merupakan santriwati yang tinggal dan belajar di pesantren binaan pelaku.
Banyak di antaranya berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dipungut biaya pendidikan.
“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya baru satu orang, namun pengakuan tersebut membuka peluang munculnya korban lain.
Baca juga: Seleksi Paskibraka Sulbar 2026 Dimulai, 90 Peserta Berebut Tiket ke Nasional
”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya.
Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, dikutip Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, Ali memaparkan modus yang digunakan terduga pelaku.
Ia menyebut, korban kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari, lalu diminta menemani pelaku di kamar.
Ancaman pengusiran menjadi alat tekanan yang membuat korban tidak berdaya menolak.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan dari pondok,” papar dia.
Dengan pola yang sama, pelaku diduga melakukan tindakan serupa kepada sejumlah santriwati lainnya.
Dua Santriwati digilir dalam Semalam
Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.
“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.
Demi menutupi kejahatannya, pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani melawan karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.


