JAKARTA, Opsi.id — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Mereka kemudian dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan koordinasi lintas instansi.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo, dikutip Senin (11/5/2026).
Dibagi ke Tiga Lokasi Pemeriksaan
Dari total 321 WNA yang diamankan:
-
- 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi,
- 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat,
- sementara 21 orang dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.


