Jakarta — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendorong agar perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam persoalan agraria segera dilaporkan kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Penrad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKK Migas.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI Lantai 3, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Dalam rapat tersebut, BAP DPD RI membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat dari berbagai daerah. Aduan itu berkaitan dengan hak atas tanah, dugaan penguasaan lahan, konflik agraria, hingga persoalan ganti rugi.
Beberapa kasus yang dibahas antara lain pengaduan KIPHTL-NTB, dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sebuku Group di Kotabaru, Kalimantan Selatan, persoalan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS), Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang, proyek Kilang LNG Abadi Blok Masela, warga Perumahan Puri Asri Taramedang, serta Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Penrad Usulkan Laporan Hukum terhadap Perusahaan
Penrad menegaskan, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui pertemuan.
Menurutnya, jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengusulkan agar BAP DPD RI membuat rekomendasi resmi untuk melaporkan sejumlah perusahaan kepada aparat penegak hukum.
“Saya berharap salah satu rekomendasi supaya dicatat oleh sekretariat untuk kita tanda tangani bersama. RDP ini akan melaporkan beberapa perusahaan ke APH (aparat penegak hukum), Kejaksaan Agung dan kepolisian,” ujar Penrad.
Ia mengatakan, laporan tersebut penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penguasaan lahan maupun pengelolaan hak atas tanah masyarakat.
Soroti Dugaan Penguasaan Lahan PT BSS
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan Penrad adalah PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) dan PT Sebuku Group di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Penrad menyebut masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun sebelum perusahaan hadir.
Namun, berdasarkan pengaduan warga, terjadi penguasaan lahan oleh perusahaan yang diduga mencakup area milik masyarakat, baik di dalam maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU).
“Kalimantan ini sejak tahun 1994 dan bahkan sebelumnya mereka sudah berkebun di situ. Tiba-tiba PT BSS ini mengambil lahan, baik yang masuk dalam HGU maupun yang tidak masuk HGU,” katanya.
Menurut Penrad, masyarakat mengklaim memiliki bukti sejarah pengelolaan lahan tersebut.
Ia menyebut terdapat sekitar 1.800 hektare lahan yang diduga masuk dalam penguasaan PT BSS.
“PT BSS yang sudah 31 tahun mengambil lahan masyarakat seluas 1.800 hektare masuk dalam HGU-nya yang puluhan ribu hektare itu,” ujar Penrad.
Karena itu, ia meminta operasional PT BSS dihentikan sementara hingga persoalan tersebut memiliki kepastian hukum.
“Yang pertama PT BSS ini harus dihentikan operasionalnya dulu. Saya mengajukan itu menjadi usul rekomendasi rapat kita,” tegasnya.
Selain itu, Penrad meminta perpanjangan atau pembaruan HGU PT BSS tidak dilakukan sebelum persoalan lahan masyarakat selesai.
“Saya juga merekomendasikan agar itu jangan diperpanjang,” katanya.
Minta Kelebihan HGU PT Socfindo Dikembalikan ke Kelompok Tani
Selain PT BSS, Penrad juga menyoroti konflik antara PT Socfindo dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara.
Ia menyebut terdapat dugaan kelebihan luas HGU PT Socfindo sekitar 600 hektare.
“Kalau PT Socfindo sejak tahun 70 HGU-nya kelebihan luas 600 hektare, mereka tidak membayar pajak dengan HGU yang lebih 600 hektare. Ini harus diselidiki,” ujarnya.
Menurut Penrad, persoalan tersebut harus diperiksa agar diketahui pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan administrasi pertanahan.
Ia juga mempertanyakan dugaan kelebihan luas penguasaan lahan pada sejumlah perusahaan.
“Termasuk PT BSS 1.800 hektare sektor kelebihan luas, ke mana mereka? Ini siapa yang makan uang. HGU terdaftar sekian luas, yang dikelola sekian,” katanya.
Dalam persoalan PT Socfindo, Penrad meminta Kementerian ATR/BPN segera membuat peta bidang baru.
Caranya, dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo.
“Kementerian segera membuat peta bidang baru dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo. Selain itu, harus dipastikan kelebihan luas itu adalah milik Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus,” tegas Penrad.
Ia menambahkan, lahan tersebut harus dikembalikan kepada kelompok tani sebagai pemilik yang sah.
“Dan harus jadi catatan yang harus dikembalikan kepada kelompok tani sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus menjadi tanggung jawab negara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Persoalan Sertifikat Warga Puri Asri Taramedang
Penrad juga menyoroti persoalan warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara.
Ia menjelaskan, masyarakat mengikuti program rumah subsidi pemerintah sejak 2014.
Namun, setelah bertahun-tahun membayar cicilan, sebagian warga belum memperoleh sertifikat karena muncul persoalan status lahan yang disebut masuk dalam HGU PTPN.
“Di tahun 2014 mereka ikut program rumah subsidi itu. Namun ketika mereka sudah melunasi cicilannya, sertifikat tidak ada karena katanya tanah itu masuk HGU,” ujar Penrad.
Ia mempertanyakan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi HGU setelah masyarakat membeli rumah tersebut.
“Catatan kronologi saya tadi dari Kementerian ATR/BPN terjadi perubahan tahun 2017. Di tahun 2014 ada HGB oleh PT Madya Kreasi Lestari, kemudian 2017 berubah lagi menjadi HGU,” katanya.
Menurut Penrad, masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat perubahan kebijakan pemerintah.
“Saya tidak peduli soal kebijakan itu. Yang peduli saya adalah masyarakat jangan jadi korban atas kebijakan pemerintah ini,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut juga dibawa ke proses hukum agar pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui.
“Ini harus dimasukkan ke Kejaksaan Agung dan kepolisian supaya kita tahu ini di mana ujungnya, benang kusutnya,” ujarnya.
Negara Harus Hadir Selesaikan Konflik Agraria
Penrad mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan Taramedang meski telah beberapa kali dibahas dalam RDP.
“Masa sudah empat kali kita RDPU tidak selesai-selesai, siapa bertanggung jawab. Kalau kita tidak bisa menyelesaikan siapa yang bisa menyelesaikan? Tidak mungkin kepala desa yang menyelesaikan kalau sudah sampai di Senayan,” katanya.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Kita digaji untuk menyelesaikan ini semua,” pungkas Penrad.[]


