Medan – Anggota DPD RI Penrad Siagian memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat Gang Abidin, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Rapat membahas persoalan banjir dan abrasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Belawan.
RDP tersebut digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara. Selain masyarakat terdampak, rapat juga dihadiri instansi pemerintah dan pihak perusahaan terkait.
Warga Soroti Abrasi dan Dugaan Pengaruh Bronjong
Dalam rapat itu, warga menyampaikan keluhan mengenai banjir yang rutin terjadi di sekitar DAS Belawan. Selain itu, masyarakat mengaku khawatir karena abrasi terus mengikis bantaran sungai hingga mendekati permukiman.
Warga juga mempertanyakan pembangunan bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI). Menurut mereka, bangunan tersebut diduga memengaruhi arah arus sungai dan memperparah banjir di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, masyarakat berharap ada solusi konkret untuk mengatasi banjir. Salah satunya melalui pembangunan pengaman sungai di kawasan Gang Abidin dan sekitarnya.
BBWS: Bronjong Harus Kantongi Izin Menteri PU
Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II Medan, Novi, menjelaskan bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di Sungai Belawan. Karena itu, kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dari informasi yang kami baca di dalam surat, kami mengidentifikasi lokasi ini berada di Sungai Belawan. Ini adalah salah satu sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, Novi menjelaskan bahwa sungai memiliki karakter dinamis. Menurutnya, perubahan aliran sungai dipengaruhi morfologi, cuaca, iklim, dan aktivitas manusia di sekitar DAS.
“Sungai ini sama seperti kita manusia, dia hidup, bergerak, dan suatu waktu dia ke kanan-kiri sesuai morfologi sungainya,” katanya.
Ia menambahkan, penyebab banjir tidak bisa disimpulkan hanya dari satu titik tertentu. Sebab, kondisi DAS dari wilayah hulu juga dapat memicu banjir besar.
Terkait bronjong beton milik perusahaan, Novi menegaskan bahwa pembangunan prasarana di sungai memang diperbolehkan. Namun, seluruh kegiatan konstruksi wajib memiliki izin sesuai aturan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, semua kegiatan konstruksi di sungai termasuk pembangunan bronjong harus memiliki izin dari pengelola wilayah sungai dan ditandatangani Menteri PU,” ujarnya.
Menurut data BBWS Sumut II, bronjong di lokasi tersebut belum memiliki izin pemerintah pusat.
“Karena Sungai Belawan merupakan kewenangan pemerintah pusat, seharusnya bangunan bronjong ini memiliki izin dari Menteri PU. Kami sudah cek di data kami bahwa konstruksi bronjong ini belum memiliki izin,” kata Novi.
Meski demikian, BBWS belum dapat memastikan apakah bronjong tersebut menjadi penyebab utama banjir. Oleh sebab itu, peninjauan lapangan akan dilakukan terlebih dahulu.
Pihak Perusahaan Sebut Bronjong untuk Lindungi Pabrik
Sementara itu, Direktur PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI), Fantas Sinaga, mengatakan bronjong dibangun untuk melindungi area pabrik dari terjangan arus sungai.
“Dibangun benteng itu untuk menghambat alur sungai dari atas yang mengarah ke pabrik. Kalau tidak dibangun, pabrik itu habis,” ujarnya.
Namun demikian, Penrad Siagian meminta bangunan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai keluhan masyarakat harus menjadi perhatian serius.
“Saya ingin nanti tembok itu diperiksa, karena akhirnya memuntahkan air ke warga. Warga mengalami kebanjiran dan pabrik ini menjadi salah satu yang mengakibatkan curahan air masuk ke lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Penrad menilai semua pihak memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berhak dibanding masyarakat sekitar.
“Pihak pabrik mengatakan kalau itu tidak ditembok, perusahaan menjadi korban banjir. Tetapi akibat tembok itu masyarakat mengalami curahan tumpahan air. Semua punya hak masing-masing,” katanya.
DPD RI Minta Survei Lapangan dan Investigasi
Dalam rapat tersebut, Penrad juga menegaskan kesiapan DPD RI mengawal persoalan itu apabila ditemukan pelanggaran aturan terkait DAS maupun lingkungan hidup.
“Saya menegaskan, kalau ada yang melanggar aturan terkait DAS dan lain-lain, saya siap ada di situ,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak melakukan survei dan peninjauan lapangan secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar penyebab banjir dapat diketahui secara objektif.
Penrad berharap pemerintah dan perusahaan dapat berkoordinasi mencari solusi bersama. Dengan demikian, kepentingan masyarakat maupun perusahaan dapat terlindungi.
“Kalau masyarakat nyaman, perusahaan juga nyaman,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh instansi terkait diminta melakukan monitoring lapangan. Selain mengidentifikasi penyebab banjir dan abrasi, survei juga akan meneliti legalitas pembangunan bronjong beton.
RDP lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Juli 2026 setelah seluruh hasil survei dan monitoring selesai dilakukan.
“Kami dari DPD RI akan mengundang bapak ibu lagi pasca dilakukannya survei dan monitoring sesuai tupoksi kita masing-masing. Saya berharap pada pertemuan selanjutnya kita sudah mampu menyimpulkan apa penyebab banjir yang dialami masyarakat secara rutin,” tutup Penrad.[]


