Medan – Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan tol di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin, 18 Mei 2026.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara itu dihadiri masyarakat Desa Halaban, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), tenaga ahli DPD RI, serta Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga.
Selain itu, rapat juga membahas belum tuntasnya pembayaran ganti rugi terhadap sekitar 120 bidang lahan milik warga yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatra sejak 2019.
Penrad Siagian Terima Langsung Pengaduan Warga
Dalam sambutannya, Penrad Siagian mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima langsung pengaduan masyarakat Desa Halaban. Bahkan, ia juga turun meninjau lokasi yang dipersoalkan warga.
“Beberapa waktu lalu masyarakat dari Desa Halaban mengirimkan surat kepada saya dan saya sudah mengunjungi lokasi yang sedang diadukan masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai Anggota DPD RI dari Sumatra Utara, Penrad juga menjabat Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Karena itu, ia menilai pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti.
Menurutnya, persoalan ganti rugi lahan tol tersebut sangat berdampak terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Sejak lahan dipatok untuk proyek tol, warga tidak lagi leluasa mengelola tanah mereka.
“Sejak bertahun-tahun lalu mereka dilarang mengusahai lahan mereka. Tentu ini sangat berdampak dan sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Warga Halaban Mengaku Ekonomi Lumpuh
Selain kehilangan sumber penghasilan, warga juga mengaku tidak berani memperbaiki rumah mereka karena khawatir memengaruhi proses pembayaran ganti rugi.
“Ada beberapa rumah yang sudah tidak layak huni, tetapi mereka tidak berani merehab rumah itu karena sudah masuk hitungan proyek tol,” ujar Penrad.
Sementara itu, salah seorang warga mengaku masyarakat sudah enam tahun menunggu kepastian pembayaran.
“Ekonomi kami ini sudah mati total, Pak. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena sudah dihitung semua harganya,” kata warga.
Warga juga menyebut pohon-pohon yang sebelumnya masih kecil kini sudah besar dan menghasilkan. Namun demikian, mereka tetap takut memanen hasil kebun karena khawatir memengaruhi proses pembebasan lahan.
Selain itu, masyarakat mengatakan pengukuran lahan sebenarnya telah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan terkait penetapan harga maupun pencairan pembayaran.
DPRD Langkat Minta Kejelasan Status Lahan
Di sisi lain, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga mengatakan masyarakat pada dasarnya hanya meminta kepastian status tanah mereka.
“Pada dasarnya masyarakat ini ingin mempertanyakan status kejelasan atas tanah mereka,” katanya.
Ia juga mengaku telah beberapa kali menerima informasi terkait rencana pembayaran. Namun, realisasi tersebut terus mengalami penundaan.
“Terakhir katanya akan direalisasikan pada bulan dua dan bulan tiga, tetapi sampai sekarang masih terhambat,” ujarnya.
Hutama Karya Sebut Pembebasan Lahan Kewenangan Kementerian PU
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Hutama Karya, Toni Hariadi, menjelaskan bahwa kewenangan pembebasan lahan berada di bawah PPK Kementerian Pekerjaan Umum bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Lahan ini domainnya bukan di Hutama Karya untuk pembebasan lahan. Pembebasan dilakukan oleh PPK Kementerian PU bersama tim dari BPN,” jelas Toni.
Selain itu, ia menegaskan PT Hutama Karya hanya bertugas melaksanakan pembangunan fisik jalan tol setelah lahan dibebaskan pemerintah.
“Kalau lahan belum dibebaskan, kami tidak boleh membangun kecuali diizinkan oleh pemilik lahan,” katanya.
Meski demikian, Toni mengakui kondisi masyarakat saat ini menjadi dilema. Sebab, warga sudah mengetahui nilai ganti rugi, tetapi belum bisa memanfaatkan aset mereka.
Penrad Siagian Tegaskan PSN Tidak Boleh Rugikan Warga
Dalam rapat tersebut, Penrad Siagian menegaskan bahwa pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap harus berjalan. Namun, kepentingan masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Kita mendukung PSN dan program pemerintah untuk kemajuan daerah. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan keberpihakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Penrad, pembangunan negara seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian.
“Jadi sangat ironis kalau ada proyek negara dan pembangunan, tetapi akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Di akhir rapat, Penrad kembali meluruskan bahwa PT Hutama Karya bukan pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
“Ternyata bukan HK tempat meminta uang masyarakat karena HK hanya mengerjakan pembangunan ruas jalan tol ini. Pembebasan lahan berurusan dengan Kementerian Pekerjaan Umum,” tutup Penrad.[]

