Sidrap, OPSI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil meringkus dua orang pengedar sabu dan ekstasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 butir ekstasi dan sabu seberat 24,83 gram.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno mengatakan, kedua warga yang ditangkap itu, masing-masing berinisial MH (32 tahun) dan MR (20 tahun).
Mereka ditangkap di Dusun Lanrang, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.
“Iya ada dua pelaku narkoba kami tangkap. Kedua pelaku ini diduga pengedar sabu di Sidrap,” kata Didi kepada wartawan, Selasa (2/6).
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi dan sabu di Kecamatan Panca Rijang. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.
“Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu seberat 24,83 gram dan 11 biji ekstasi berbagai merek,” sebutnya.
Di depan polisi, mereka mengakui perbuatannya telah terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Sidrap.
Mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas dia. (LA)

