Mamuju, OPSI.ID – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, bebas kekerasan, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah terus diperkuat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat advokasi dan pendampingan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Sekda Provinsi Sulbar, Junda Maulana serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Ada juga Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Bappeda Provinsi Sulbar.
Dalam kesempatan itu, Adi Deriyan menyatakan kesiapan penuh jajaran kepolisian untuk terlibat aktif dalam Pokja BSAN guna mendukung keberhasilan program strategis tersebut.
“Sekolah adalah pintu utama pembentukan karakter anak, apakah akan tumbuh menjadi pribadi yang baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, program ini sangat tepat dan penting. Apabila Bapak Sekda berkenan, saya siap menunjuk perwira terbaik untuk bergabung dan bekerja sama dalam Pokja,” ujar Adi Deriyan.
Ia menekankan pentingnya membedakan antara kenakalan remaja dengan tindakan yang telah masuk dalam ranah pidana.
Menurutnya, berbagai kasus seperti pemerasan, pengeroyokan, pembentukan geng, hingga kekerasan seksual yang melibatkan pelajar tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan biasa.
“Banyak kasus yang kita temui, pelakunya masih berstatus pelajar. Mereka melakukan pemerasan, penyerangan, merekam korban lalu mengancam menyebarkannya, hingga kekerasan seksual. Ini sudah masuk kategori kejahatan, bukan sekadar kenakalan anak. Maka penanganannya pun harus serius dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus perundungan (bullying) yang semakin kompleks. Menurutnya, jika perundungan dilakukan secara berulang dan menimbulkan dampak serius, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan kekeluargaan atau keadilan restoratif. Pelaku harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.


