Konstatering Tetap Berjalan di Ajibata Meski Termohon Berupaya Mencegah

TOBA, Opsi.id – Pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (5/8/2026), tetap berlangsung meski sempat mendapat penolakan dari pihak termohon.

Keberatan disampaikan saat petugas PN Balige bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba hendak melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi sengketa.

Pihak termohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum M. Aldo Sirait, SH., MH dan Rekan menyatakan lokasi yang menjadi objek konstatering tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Dalam putusan yang dibacakan oleh Panitera lokasi objek perkara berada di Sihusapi. Ini bukan Sihusapi, ini adalah Sosor Manaek,” ujar kuasa hukum termohon di lokasi.

Selain mempersoalkan letak objek perkara, termohon juga meminta agar pelaksanaan konstatering ditunda karena proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut masih berlangsung di Mahkamah Agung.

“Kami mohon ini ditunda karena masih ada upaya hukum atas perkara ini. Mari sama-sama menunggu hasilnya. Apapun nanti hasilnya, kita sama-sama jalankan isi putusan itu,” katanya.

Meski demikian, proses konstatering tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Balige.

Kuasa hukum pemohon, Poltak Sirait, yakni Renti Situmeang, SH., MH bersama timnya, menyampaikan apresiasi kepada PN Balige atas terlaksananya konstatering.

“Jikapun tadi ada upaya penolakan itu hal biasa. Konstatering hari ini berjalan dan terlaksana. Konstatering ini adalah pencocokan atau pemeriksaan lapangan agar sesuai dengan amar putusan. Tidak ada perubahan atau perbedaan objek ketika sidang lapangan yang lalu,” ujar Renti.

Menanggapi keberatan mengenai lokasi objek perkara, Renti menilai hal tersebut merupakan perbedaan pendapat yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses persidangan.

“Yang mau kita garisbawahi adalah status hukumnya. Gugatan, jawaban, hingga kesimpulan sudah dipertimbangkan dalam putusan. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terkait langkah hukum Peninjauan Kembali yang diajukan termohon, Renti menegaskan upaya tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan eksekusi.

“PK merupakan upaya hukum luar biasa. Tahapan perkara sebenarnya telah berakhir sampai kasasi. Semua pihak memang berhak mengajukan PK, tetapi PK tidak menghalangi jalannya proses eksekusi,” katanya.

Pelaksanaan konstatering sendiri merupakan bagian dari tahapan eksekusi yang bertujuan mencocokkan kondisi objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan sebelum proses eksekusi dilaksanakan. []

Baca juga: Cerdas Cermat Hari Anak Nasional di Toba, Pemkab Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

Baca juga: Pemkab Toba Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

Baca juga: Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

‎Ribut-ribut PKB vs PSI terkait Rencana Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan...

‎Jakarta–Bali Perkuat Pembiayaan Kreatif, DKI Siap Berbagi Pengalaman Penerbitan Obligasi Daerah

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap berbagi...

Makam dr. Djasamen Saragih Resmi Dipugar, Wesly Dorong Jadi Wisata Sejarah dan Edukasi

Pematangsiantar, Opsi.id  – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Iman J-Rocks dan Shenyliega Hadirkan Single Duet Maumu Apa

Jakarta - Kolaborasi musikal penuh warna hadir lewat duet...

Penyanyi Solo, Baidowi Rilis Single Menginginkanmu

Jakarta - Penyanyi solo. Baidowi kembali hadir dengan karya...

Annisa Dalimunthe dan Ikmal Tobing Sambangi Sekolah Dasar untuk Sebar Rasa Nasionalisme

Jakarta - – Penyanyi cilik Annisa Dalimunthe bersama drummer...

Sidang Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi di MK Ditunda, Pardamean Sihombing: Dijadwal Ulang 11 Agustus

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan...

Berita Terbaru

Popular Categories