Jakarta, Opsi.id – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyayangkan kegiatan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul pada Minggu (31/5/2026) ditiadakan. Dan dialihkan menjadi ibadah online pasca peristiwa pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum yang terjadi pada minggu sebelumnya.
“Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi,” kata Sahat Martin Philip Sinurat selaku Ketua Umum DPP GAMKI, merespons kejadian tersebut, dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Sahat menyampaikan, Indonesia merupakan negara hukum. Menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Baca juga: Sapi Berbobot 903 Kg dari GAMKI untuk Masjid Sunda Kelapa Curi Perhatian
Oleh karena itu, kata Sahat, setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.
GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya.
“Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman,” tegas Sahat.


