Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan, Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, pada prinsipnya dapat digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.
Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.
Baca juga: GAMKI Dorong Hentikan Konflik Bersenjata di Papua, Lakukan Pendekatan Dialog
Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah.
Termasuk tindakan membuat gaduh atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan tersebut.
“Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perijinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Frandy.
GAMKI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.
“Terima kasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Frandy.
Baca juga: GAMKI Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Toleransi
Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Frandy, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah akan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
“DPP GAMKI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama,” pungkas Frandy. []


