Jakarta – Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025.
”Salah satu perhatian utama adalah adanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tingkat serapan anggaran di bawah 90 persen,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ir. Manusia Siahaan dikutip Senin, 15 Juni 2026.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ir. Manuara Siahaan mengatakan pembahasan P2 APBD merupakan agenda rutin yang menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dewan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Ini sebetulnya agenda rutin, tapi biarpun rutin wajib menjadi salah satu titik kritis daripada fungsi pengawasan dewan,” ujar Manuara.
Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan tahun sebelumnya, serapan anggaran di bawah 90 persen menjadi perhatian khusus DPRD.
Dalam rapat tersebut terungkap terdapat sejumlah unit kerja dengan penyerapan rendah, di antaranya sekretariat, wali kota, sekretariat bupati Kepulauan Seribu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
“Ini akan kita dalami lebih lanjut, apa sebabnya,” katanya.
Selain serapan anggaran, Komisi A juga menemukan adanya alokasi belanja pegawai dalam APBD 2025 yang belum terserap maksimal. Hal itu diduga berkaitan dengan jumlah formasi pegawai yang tersedia namun tidak seluruhnya terisi.
“Dari sejumlah formasi yang tersedia, ternyata yang terisi lebih sedikit daripada formasi yang tersedia. Mengapa ini bisa terjadi, ini akan kita dalami dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta,” tutur Manuara.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perencanaan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Komisi A juga akan meminta data dari Inspektorat DKI Jakarta terkait SKPD yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Biarpun kecil, tetapi banyak. Yang menjadi penekanan kita adalah melihat kepatuhan SKPD terhadap peraturan perundang-undangan. Bukan soal nilainya, tetapi kepatuhannya,” tegasnya.
Terkait rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti, Manuara mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan bersama Inspektorat DKI Jakarta. Menurut dia, rekomendasi BPK memiliki beberapa kategori, mulai dari administratif hingga pengembalian uang negara.
“Yang bersifat administratif wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Ada yang sudah ditindaklanjuti tetapi belum tuntas, ada juga yang sama sekali belum bisa ditindaklanjuti. Itu akan kita monitor,” ucapnya.
Implementasi Kebijakan Pemilahan Sampah
Selain pembahasan P2 APBD, Komisi A juga menyoroti implementasi kebijakan pemilahan sampah di DKI Jakarta. DPRD mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemilahan sampah dapat berjalan optimal sebagai bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Manuara mengatakan sosialisasi pemilahan sampah telah dilakukan melalui jajaran pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW. Namun, masih terdapat kendala terkait kesiapan sarana dan prasarana.
“Kami temukan memang ada kendala sarana-prasarananya belum mendukung. Ini yang akan kita dorong kepada Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Ia menilai dukungan fasilitas pemilahan sampah tidak harus sepenuhnya berasal dari APBD. Kawasan bisnis, perkantoran, maupun permukiman tertentu dinilai dapat melibatkan partisipasi publik.
“Daerah-daerah sentra bisnis, perkantoran, dan permukiman elit tidak mesti disupport APBD. Tetapi kawasan permukiman masyarakat harus didukung pemerintah, baik melalui APBD maupun creative financing,” katanya.
Manuara optimistis apabila Pergub pemilahan sampah berjalan baik, maka persoalan sampah di Jakarta dapat berangsur teratasi.
“Kita bisa mengurangi volume sampah manakala Pergub ini terimplementasi dengan bagus. Solusi penanganan sampah di DKI Jakarta akan secara berangsur menuju tahapan yang kita inginkan,” katanya. []


